Nasional

Demi Selamatkan Harmonisasi Perda di Daerah, Apkasi Desak Terbitkan PP UU Desa

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) secara tegas menyampaikan bahwa lambatnya dukungan regulasi dari pemerintah pusa

Editor: Emil Mahmud
FOTO:DOK.APKASI
APKASI GELAR RAPAT - Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau Apkasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (05/11/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) secara tegas menyampaikan bahwa lambatnya dukungan regulasi dari pemerintah pusat kini menjadi "rem" utama yang menghambat harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa (Pemdes) di tingkat kabupaten se-Indonesia. 

Hal ini disampaikan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau Apkasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Urusan Legislasi Daerah atau BULD DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (05/11/2025).

Siaran Pers yang diterima redaksi, kemarin menyebutkan bahwa Apkasi hadir untuk memberikan pandangan komprehensif mengenai tantangan yang dihadapi pemerintah kabupaten (Pemkab) sebagai fasilitator utama pembangunan di desa. 

Perwakilan Dewan Pengurus yang hadir antara lain Wakil Sekretaris Jenderal Apkasi Riza Herdavid (Bupati Bangka Selatan), Koordinator Wilayah Sumatera Utara Asri Ludin Tambunan (Bupati Deli Serdang), dan Koordinator Wilayah Banten Hj. Ratu Rachmatuzakiyah (Bupati Serang), didampingi Direktur Eksekutif Sarman Simanjorang.

Wakil Sekjen Apkasi, Riza Herdavid, dalam pemaparannya menyoroti kondisi tindak lanjut Perda di kabupaten pasca-rekomendasi DPD RI.

Ia menekankan bahwa meskipun sebagian besar kabupaten telah memulai revisi Perda untuk selaras dengan Undang-Undang Desa yang baru (UU Nomor 3 Tahun 2024), proses ini terhenti di tengah jalan.

"Progress harmonisasi Perda Desa menghadapi hambatan utama, yaitu belum terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP pelaksana dari UU tersebut.

"Ketidakpastian ini menyebabkan Pemerintah Daerah kesulitan merumuskan norma teknis, sehingga banyak draf Perda yang tertahan dan menimbulkan vakum hukum di lapangan,"ujar Riza.

Menurut Riza, seelain itu Apkasi juga mengeluhkan tumpang tindih regulasi teknis dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L). 

Sejauh ini lanjutnya Apkasi, fragmentasi aturan ini bertentangan dengan semangat penyederhanaan yang diamanatkan rekomendasi DPD RI, serta memperlambat kesiapan desa dan kabupaten.

Tak hanya masalah regulasi, Apkasi juga menyoroti kerentanan fiskal yang dialami Pemkab dalam menjalankan fungsi pembinaan desa.

Tantangan fiskal mencakup pengawasan yang lemah, serta adanya SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang cukup tinggi.

"Struktur APBD kabupaten yang 70–80 persen bergantung pada transfer pusat menyisakan ruang yang sangat sempit untuk program pembinaan dan pengawasan desa yang intensif," jelas Riza.

Lebih lanjut, Apkasi secara khusus mendesak DPD RI untuk meninjau ulang mekanisme penyaluran Dana Desa.

 Saat ini, dana yang mengalir langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKDes) dinilai memperlemah fungsi pengawasan teknis kabupaten sebagai pembina.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved