Nasional

Demi Selamatkan Harmonisasi Perda di Daerah, Apkasi Desak Terbitkan PP UU Desa

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) secara tegas menyampaikan bahwa lambatnya dukungan regulasi dari pemerintah pusa

Editor: Emil Mahmud
FOTO:DOK.APKASI
APKASI GELAR RAPAT - Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau Apkasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (05/11/2025). 

Korwil Apkasi Sumut, Asri Ludin Tambunan, memperkuat pandangan ini, menambahkan bahwa lebih dari 50 % penganggaran desa bermasalah.

"Daerah perlu diberi kelonggaran penggunaan dana desa untuk optimalisasi dan mengurangi SiLPA yang tidak dikembalikan, yang mengurangi akuntabilitas," tegas Bupati Deli Serdang ini.

Sementara itu, aplikasi yang menyulitkan perangkat desa juga menjadi tantangan teknis lain yang disoroti oleh Korwil Apkasi Banten, Hj Ratu Rachmatuzakiyah. Bupati Serang ini mendesak DPD RI untuk mendorong pengintegrasian aplikasi di desa.

"Saat ini, perangkat desa dibebani dengan kurang lebih 24 aplikasi yang diterbitkan oleh Kemendagri, Kemendes, Kemenkeu, dan Kejaksaan. Ini sangat menyulitkan dan menyita waktu perangkat desa dari pekerjaan utama mereka," imbuhnya.

Baca juga: Sutan Riska Digantikan Mochamad Nur Arifin Jadi Pjs Ketum Apkasi, Beralih Dharmasraya ke Trenggalek

Rekomendasi Apkasi: Percepatan dan Reformulasi Anggaran

Menyikapi kondisi ini, Apkasi merekomendasikan dua poin kunci; pertama, percepatan Dukungan Regulatif: Mendesak Pemerintah Pusat segera menerbitkan PP Pelaksana UU Desa dan meminta DPD RI melakukan pengawasan ketat agar K/L tidak menerbitkan regulasi teknis yang tumpang tindih.

Kedua, reformulasi dukungan anggaran, yakni mendorong fleksibilitas alokasi Dana Desa (10-20 persen) untuk kebutuhan lokal dan meninjau ulang mekanisme penyaluran dengan melibatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk memulihkan fungsi verifikasi dan pengawasan kabupaten.

Apkasi menegaskan bahwa sinergi antara pusat, daerah, dan desa tidak boleh sekadar retorika. Implementasi rekomendasi DPD RI kini sangat bergantung pada kecepatan dukungan regulatif dan fiskal yang nyata dari pusat.

"Bersama DPD RI, kami siap memastikan rekomendasi ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi menjadi kenyataan yang memperkuat tata kelola desa di seluruh Indonesia," tukas Riza Herdavid. 

Selain Apkasi, DPD RI juga mengundang narasumber lainnya, yaitu Dr. Sutoro Eko Yunanto (pakar pemerintahan desa), Surta Wijaya selaku Ketua Umum Apdesi dan Asri Anas selaku Ketua Umum DPP Desa Bersatu. (*/rel)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved