Pemalsuan Dokumen Negara
Dari Penjara ke Penjara Lagi: Pelaku Pemalsuan Dokumen di Padang Raup Rp2 Juta per Bulan
Seorang pelaku pemalsuan dokumen negara di Kota Padang kembali tertangkap setelah sebelumnya menjalani hukuman penjara.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Polsek Lubuk Begalung
Poslek Lubuk Begalung amankan seorang lelaki inisial BS (45) diduga pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen di sebuah kedai fotokopi, kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/8/2024).
Pelaku juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Hal itu diketahui setelah dilakukan interogasi, dan diketahui inisial BS sudah pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara yang sama.
"Pelaku sudah mulai beroperasi sejak tahun 2022, dan pernah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Sawahlunto karena pemalsuan dokumen juga," ujarnya.
Inisial BS, kata dia, baru bebas dari masa hukuman penjara pada bulan Oktober 2023. Namun, setelah bebas dan kembali ke masyarakat, pelaku kembali berulah dengan melakukan pemalsuan dokumen.
"Sudah hampir mendekati satu tahun, pelaku ini bebas atau keluar dari Rumah Tahanan," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.