Pemalsuan Dokumen Negara

Dari Penjara ke Penjara Lagi: Pelaku Pemalsuan Dokumen di Padang Raup Rp2 Juta per Bulan

Seorang pelaku pemalsuan dokumen negara di Kota Padang kembali tertangkap setelah sebelumnya menjalani hukuman penjara.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Polsek Lubuk Begalung
Poslek Lubuk Begalung amankan seorang lelaki inisial BS (45) diduga pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen di sebuah kedai fotokopi, kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pelaku pemalsuan dokumen negara di Kota Padang kembali tertangkap setelah sebelumnya menjalani hukuman penjara. 

Pelaku inisial BS (45) diketahui mengantongi keuntungan sekitar Rp 2 juta setiap bulan dari tindak pidana pemalsuan dokumen seperti SIM, STNK, KTA Satpam, dan ijazah satpam.

Tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung mengamankan iBS (45) yang merupakan warga Kampung Durian Nomor 25, Kelurahan Aur Duri, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi, mengatakan bahwa pelaku beraksi melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen negara di sebuah kedai fotokopi yang berada di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.

Selain itu, inisial BS merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama dan menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Sawahlunto. Pelaku bebas dari masa hukuman pada Oktober 2023, dan kembali melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Baca juga: Residivis Pemalsu Dokumen Negara di Padang Ditangkap, Tarif STNK Palsu Mulai Rp50 Ribu

"Dari hasil interogasi, pelaku beroperasi sejak tahun 2022 dan sudah pernah menjalani hukuman. Tiap bulannya pelaku meraup keuntungan Rp 2 juta rupiah," kata Kompol Mochammad Rosidi, Kamis (15/8/2024).

Ia mengatakan, tindak pidana yang membuat kerugian bagi negara ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Jajaran Polsek Lubuk Begalung sudah satu bulan lebih melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen negara.

Akhirnya, setelah selama satu bulan, tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung berhasil mengamankan pelaku yang berinisial BS beserta dengan barang bukti dalam melakukan tindak kejahatan berupa pemalsuan dokumen negara.

"Modusnya, seperti dalam pembuatan SIM. Ia menggunakan SIM lama yang ditempelkan ke SIM yang baru dengan cara dipres, sehingga hologram di bagian belakangnya tetap asli," kata Kompol Mochammad Rosidi.

Ia menjelaskan, untuk berapa dokumen yang telah dipalsukan dan dari mana saja konsumennya masih dalam pengembangan oleh pihaknya dari jajaran Polsek Lubuk Begalung.

Baca juga: Deretan Barang Bukti yang Diamankan dari Kios Fotokopi di Padang Terkait Pemalsuan Dokumen Negara

"Pada saat diamankan hanya ada satu orang, tetapi akan kita kembangkan apakah akan ada pelaku yang baru. Kita akan mencari tahu apakah ada rekan yang membantu pelaku dalam melakukan tindak kejahatan ini," sebutnya.

Pelaku juga memasang tarif untuk dugaan pemalsuan dokumen kepada calon pelanggannya. Dimana untuk SIM B1 Umum Rp 300 ribu rupiah, Ijazah Satpam Rp 800 ribu rupiah, KTA Satpam Rp 50 ribu rupiah, dan STNK Rp 50 ribu rupiah.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil ditemukan dan dilakukan penyitaan terdiri dari satu unit CPU komputer warna hitam, satu unit printer epson warna hitam, satu unit laminating (mesin pres) warna silver.

Selanjutnya, satu pack blanko Ijazah Satpam, dua pack blank KTA Satpam, 52 lembar blanko STNK dan pajak, satu dus plastik press, satu plastik pembungkus STNK.

"Setelah itu, dua unit handphone merek Hammer dan Merek Samsung. Kita juga menyita satu buah SIM B1 Umum," kata Kompol Mochammad Rosidi.

Baca juga: BREAKING NEWS Pemalsu Dokumen Negara Ditangkap di Padang, Manfaatkan Kios Fotokopi

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved