Pemalsuan Dokumen Negara

BREAKING NEWS Pemalsu Dokumen Negara Ditangkap di Padang, Manfaatkan Kios Fotokopi

Polsek Lubuk Begalung meringkus pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen negara di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (14/8/2024).

|
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Tribunnews.com
Ilustrasi: KTP. Polsek Lubuk Begalung meringkus pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen negara di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Polsek Lubuk Begalung meringkus pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen negara di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (14/8/2024).

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com diketahui bahwa pelaku bisa menerbitkan dokumen negara berupa SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), Ijazah Satpam, dan KTA Satpam palsu.

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi, membenarkan penangkapan tersebut, bahwa pelaku sudah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Pohon Ladang Laweh Agam, Polisi Tunggu Hasil Identifikasi

Ia mengatakan, bahwa pelaku berinisial BS (45) yang beralamat di Kampung Durian Nomor 25, Kelurahan Aur Duri, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

"Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat adanya sebuah kedai fotokopi yang bisa menerbitkan dokumen negara dalam bentuk palsu yang terdiri dari SIM, STNK, Ijazah Satpam dan KTA Satpam," ujar Kompol Mochammad Rosidi.

Ia menjelaskan, fotokopi yang diduga melakukan pemalsuan dokumen negara tersebut beralamat di Jalan Lubuk Begalung, RT 05/RW 02, Kelurahan Lubuk Begalung, Kota Padang.

"Sudah saatu bulan lebih, kita cari waktu yang pas dan dilakukan pengembangan. Hasilnya, hari ini pelaku berhasil kita amankan pada pukul 15.30 WIB," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

pemalsuan dokumen negara di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat,
Polsek Lubuk Begalung ringkus pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen negara di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (14/8/2024).

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved