Pemalsuan Dokumen Negara

Residivis Pemalsu Dokumen Negara di Padang Ditangkap, Tarif STNK Palsu Mulai Rp50 Ribu

Seorang residivis pemalsu dokumen negara berinisial BS (45) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Polsek Lubuk Begalung
Poslek Lubuk Begalung amankan seorang lelaki inisial BS (45) diduga pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen di sebuah kedai fotokopi, kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang residivis pemalsu dokumen negara berinisial BS (45) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mengoperasikan bisnis pemalsuan dokumen negara di Kota Padang, Sumatera Barat. 

Pelaku yang sudah pernah dipenjara atas kasus serupa ini memasang tarif tertentu untuk setiap dokumen palsu yang diterbitkannya. Penangkapan BS dilakukan oleh Polsek Lubuk Begalung pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. 

BS diketahui menjalankan bisnis haramnya di sebuah kedai fotokopi di kawasan Jalan Lubuk Begalung, Kelurahan Lubuk Begalung, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com diketahui bahwa pelaku bisa menerbitkan dokumen negara berupa SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), Ijazah Satpam, dan KTA Satpam dalam bentuk palsu.

Diketahui pelaku berinisial BS (45) yang beralamat di Kampung Durian Nomor 25, Kelurahan Aur Duri, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: Deretan Barang Bukti yang Diamankan dari Kios Fotokopi di Padang Terkait Pemalsuan Dokumen Negara

BS diduga melakukan pemalsuan dokumen negara di Sebuah Kedai fotokopi di kawasan Jalan Lubuk Begalung Rt 05/Rw 02, Kelurahan Lubuk Begalung, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.

"Pelaku juga memasang tarif untuk dugaan pemalsuan dokumen kepada calon pelanggannya," kata Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi, Kamis (15/8/2024).

Ia menjelaskan, bahwa masyarakat yang datang meminta untuk dibuatkan dokumen palsu kepada pelaku, dan sudah ada pelanggannya.

"Adapun tarifnya untuk SIM B1 Umum Rp 300 ribu rupiah, Ijazah Satpam Rp 800 ribu rupiah, KTA Satpam Rp 50 ribu rupiah, dan STNK Rp 50 ribu rupiah," ujarnya.

Dikatakannya, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Hal itu diketahui setelah dilakukan interogasi, dan diketahui inisial BS sudah pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara yang sama.

Baca juga: BREAKING NEWS Pemalsu Dokumen Negara Ditangkap di Padang, Manfaatkan Kios Fotokopi

"Pelaku sudah mulai beroperasi sejak tahun 2022, dan pernah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Sawahlunto karena pemalsuan dokumen juga," ujarnya.

Inisial BS, kata dia, baru bebas dari masa hukuman penjara pada bulan Oktober 2023. Namun, setelah bebas dan kembali ke masyarakat, pelaku kembali berulah dengan melakukan pemalsuan dokumen.

"Sudah hampir mendekati satu tahun, pelaku ini bebas atau keluar dari Rumah Tahanan," ujar Kompol Mochammad Rosidi.

Ia menjelaskan, awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat adanya sebuah kedai fotokopi yang bisa menerbitkan dokumen negara dalam bentuk palsu yang terdiri dari SIM, STNK, Ijazah Satpam dan KTA Satpam.

"Cuman sudah satu bulan lebih, kita cari waktu yang pas dan dilakukan pengembangan. Hasilnya, hari ini pelaku berhasil kita amankan," katanya.

Baca juga: Kenneth Ngwoke dan Kim Min Gyu Bertahan di Semen Padang FC, Win Bernadino: Sedang Mengurus Dokumen

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved