Pemalsuan Dokumen Negara
Deretan Barang Bukti yang Diamankan dari Kios Fotokopi di Padang Terkait Pemalsuan Dokumen Negara
Sejumlah barang bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen negara diamankan petugas kepolisian dari sebuah kedai fotokopi di Kota Padang, Sumbar
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sejumlah barang bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen negara diamankan petugas kepolisian dari sebuah kedai fotokopi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (14/8/2024).
Mulai dari komputer printer epson warna hitam, hingga mesin laminating ditemukan di lokasi.
Terungkapnya kasus dugaan pemalsuan dokumen negara ini berawal dari laporan masyarakat adanya sebuah kedai fotokopi yang bisa menerbitkan dokumen negara.
Baca juga: BREAKING NEWS Pemalsu Dokumen Negara Ditangkap di Padang, Manfaatkan Kios Fotokopi
Jenis dokumen yang bisa diterbitkan juga beragam mulai SIM, STNK, Ijazah Satpam hingga KTA Satpam
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi menuturkan kios fotokopi yang diduga tempat melakukan pemalsuan dokumen negara tersebut beralamat di Jalan Lubuk Begalung, RT 05/RW 02, Kelurahan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Satu bulan lebih polisi melakukan pengembangan.
Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 15.30 WIB akhirnya diamankan seorang laki-laki di sebuah kedai fotokopi Jalan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen negara berinisial BS (45) yang beralamat di Kampung Durian, Kelurahan Aur Duri, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
"Barang bukti yang diamankan satu unit CPU komputer warna hitam, satu unit printer epson warna hitam, satu unit laminating (mesin pres) warna silver," katanya .
Baca juga: Truk Kontainer Tabrak Remaja hingga Tewas di Sitinjau Lauik Padang, Sopir Ditangkap di Teluk Bayur
Selain itu juga diamankan satu pack blanko ijazah satpam, dua pack blank KTA satpam, 52 lembar blanko STNK dan pajak, satu dus plastik press, satu plastik pembungkus STNK.
Ada juga dua unit handphone merek Hammer dan merek Samsung.
"Kita juga menyita satu buah SIM B1 Umum," ujar Kompol Mochammad Rosidi.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.