Pemalsuan Dokumen Negara

Residivis Pemalsu Dokumen Negara di Padang Ditangkap, Tarif STNK Palsu Mulai Rp50 Ribu

Seorang residivis pemalsu dokumen negara berinisial BS (45) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Polsek Lubuk Begalung
Poslek Lubuk Begalung amankan seorang lelaki inisial BS (45) diduga pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen di sebuah kedai fotokopi, kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/8/2024). 

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil ditemukan dan dilakukan penyitaan terdiri dari satu unit CPU komputer warna hitam, satu unit printer epson warna hitam, satu unit laminating (mesin pres) warna silver.

Selanjutnya, satu pack blanko Ijazah Satpam, dua pack blank KTA Satpam, 52 lembar blanko STNK dan pajak, satu dus plastik press, satu plastik pembungkus STNK.

"Setelah itu, dua unit handphone merek Hammer dan Merek Samsung. Kita juga menyita satu buah SIM B1 Umum," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved