Pemalsuan Dokumen Negara
Residivis Pemalsu Dokumen Negara di Padang Ditangkap, Tarif STNK Palsu Mulai Rp50 Ribu
Seorang residivis pemalsu dokumen negara berinisial BS (45) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Polsek Lubuk Begalung
Poslek Lubuk Begalung amankan seorang lelaki inisial BS (45) diduga pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen di sebuah kedai fotokopi, kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/8/2024).
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil ditemukan dan dilakukan penyitaan terdiri dari satu unit CPU komputer warna hitam, satu unit printer epson warna hitam, satu unit laminating (mesin pres) warna silver.
Selanjutnya, satu pack blanko Ijazah Satpam, dua pack blank KTA Satpam, 52 lembar blanko STNK dan pajak, satu dus plastik press, satu plastik pembungkus STNK.
"Setelah itu, dua unit handphone merek Hammer dan Merek Samsung. Kita juga menyita satu buah SIM B1 Umum," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.