Gugatan Kepala Daerah
Wako Padang Hendri Septa Bersyukur Gugatan Masa Jabatan Dikabulkan MK, Sebut akan Tuntaskan Progul
Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku bersyukur gugatan terkait masa jabatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK)
|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Wali Kota Padang, Hendri Septa saat wawancara, Jumat (8/12/2023). Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku bersyukur gugatan terkait masa jabatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
"Kalau memang tidak, ya apa boleh buat. Progul saya, saya selesaikan akhir tahun," ujar Hendri Septa.
Baca juga: Seribu Polisi Dikerahkan Amankan Pemilu 2024 di Padang, Dibantu TNI dan Satpol PP
Hendri Septa mengaku ikut mengajukan gugatan sebagai bentuk dukungan pada kepala daerah lain.
"Saya ikut saja, teman-teman. Mereka minta dukungan, saya dukung, ada sekitar tujuh kepala daerah yang kena karena UU ini," katanya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Gugatan Kepala Daerah
Jabatan Wako Padang Diperpanjang Usai Gugatan di MK, Pemprov Sumbar Masih Tunggu Keputusan Mendagri |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Hendri Septa-Ekos Albar Lanjut Sampai Mei 2024 |
![]() |
---|
Gugatan UU Pilkada oleh Wali Kota Padang dkk ke MK Dinilai Patut, Peluang Dikabulkan Kecil |
![]() |
---|
Peluang Menangkan Gugatan UU Pilkada ke MK, Wako Padang Hendri Septa: Berjuang Saja |
![]() |
---|
Tak Terima Masa Jabatan Dipotong, Wako Padang Hendri Septa Gugat UU Pilkada ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.