Gugatan Kepala Daerah

Wako Padang Hendri Septa Bersyukur Gugatan Masa Jabatan Dikabulkan MK, Sebut akan Tuntaskan Progul

Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku bersyukur gugatan terkait masa jabatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK)

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Wali Kota Padang, Hendri Septa saat wawancara, Jumat (8/12/2023). Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku bersyukur gugatan terkait masa jabatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. 

"Kalau memang tidak, ya apa boleh buat. Progul saya, saya selesaikan akhir tahun," ujar Hendri Septa.

Baca juga: Seribu Polisi Dikerahkan Amankan Pemilu 2024 di Padang, Dibantu TNI dan Satpol PP

Hendri Septa mengaku ikut mengajukan gugatan sebagai bentuk dukungan pada kepala daerah lain. 

"Saya ikut saja, teman-teman. Mereka minta dukungan, saya dukung, ada sekitar tujuh kepala daerah yang kena karena UU ini," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved