Gugatan Kepala Daerah

Gugatan UU Pilkada oleh Wali Kota Padang dkk ke MK Dinilai Patut, Peluang Dikabulkan Kecil

Pengamat Politik Sumatera Barat sekaligus Direktur SBLF Riset, Edo Andrefson menilai, gugatan sejumlah kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) ...

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/WikiCommons
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Pengamat Politik Sumatera Barat sekaligus Direktur SBLF Riset, Edo Andrefson menilai, gugatan sejumlah kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada layak dilakukan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengamat Politik Sumatera Barat sekaligus Direktur SBLF Riset, Edo Andrefson menilai, gugatan sejumlah kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada layak dilakukan.

Ia mengatakan, gugatan terhadap Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu layak dilakukan karena sarana yang digunakan secara konstitusional.

"Peluang dikabulkan pastinya berat. Karena kalau sempat ini dikabulkan ini akan berefek pada puluhan ratusan kepala daerah yang Pilkada 2018, karena habis jabatan rata-rata beragam ada yang habis Mei, Juni dan itu berdekatan dengan masa Pilkada 2024," kata Edo, Selasa (21/11/2023).

Ia menambahkan, gugatan yang dilakukan pada dasarnya tidak ada hubungan secara langsung terkait citra, baik masa jabatannya hanya sampai Desember ataupun sesuai SK sampai Mei 2024.

"Citra ini bisa saja berpengaruh kalau keberhasilan pemerintah Padang baik dan bagus diperpanjang. Tapi kalau masyarakat merasa sekarang banyak yang lemah. Dirasa cukup, masyarakat juga berharap ini akan selesai di Desember," ujarnya.

Wali Kota Padang, Hendri Septa yang masuk dalam barisan penggugat, Edo beranggapan bahwa Hendri hanya ikut-ikutan dalam gugatan ini, seolah-olah tidak punya konsep dan kemauan serius. 

Meskipun begitu, Edo menilai, jika gugatan dikabulkan akan menguntungkan Hendri untuk maju pada Pilkada serentak 2024.

Baca juga: Peluang Menangkan Gugatan UU Pilkada ke MK, Wako Padang Hendri Septa: Berjuang Saja

"Karena jika sampai Mei, jaraknya ke Pilkada pada November hanya beberapa bulan. Jarak dekat, untuk dia bisa mengakomodir, kerja-kerja pemerintah untuk kemenangan dia," ujar Edo.

Sementara, menurut dia, kalau di Desember 2023 berakhir akan ada sekitar 10 bulan Hendri Septa tanpa kekuasaan dan pastinya akan berefek pada penurunan elektabilitas.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Padang Hendri Septa bersama tujuh kepala daerah lain menggugat Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dilakukan karena masa jabatannya terpotong, yang seharusnya berakhir Mei 2024, namun karena adanya UU tersebut harus berakhir Desember 2023 ini.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved