Gugatan Kepala Daerah

Peluang Menangkan Gugatan UU Pilkada ke MK, Wako Padang Hendri Septa: Berjuang Saja

Wali Kota Padang Hendri Septa bersama tujuh kepala daerah lain menggugat Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke ..

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Wali Kota Padang, Hendri Septa, saat ditemui, Senin (20/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang Hendri Septa bersama tujuh kepala daerah lain menggugat Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dilakukan karena masa jabatannya terpotong, yang seharusnya berakhir Mei 2024, namun karena adanya UU tersebut harus berakhir Desember 2023 ini.

Saat ditanya terkait peluang memenangkan gugatan ini oleh, Hendri mengaku hanya berjuang untuk rakyat.

"Kita tidak tahu, kita berjuang saja. Semuanya berjuang atas nama rakyat. Kalau memang tidak, itu sudah takdir Allah yang penting kita menyelesaikan visi misi Progul sesuai dengan waktu," ujar Hendri, Senin (20/11/2023).

Hendri mengaku sudah kerja keras mewujudkan Progul, meskipun ada pandemi Covid-19. Namun ia menyayangkan karena mesti dipotong lagi lima bulan karena UU Pilkada tersebut.

"Andaikan diberikan lima bulan tenang kita, banyak yang bisa kita selesaikan. InsyaAllah Progul bisa selesai," ujarnya.

Hendri mengatakan bahwa yang memasukkan gugatan tersebut Wali Kota Bogor Bima Arya, dan Wagub Jawa Timur Emil Dardak dan banyak yang lain.

Baca juga: Tak Terima Masa Jabatan Dipotong, Wako Padang Hendri Septa Gugat UU Pilkada ke MK

"Saya melakukan ini semua untuk rakyat, apa bedanya saya dengan Pj. Sedangkan saya masih bisa sampai di Mei 2024," katanya

Ia menambahkan dalam undang-undang itu dibunyikan bahwa kepala daerah yang dilantik pada 2018 maka jabatannya berakhir 2023, lima tahun. Sementara ia baru dilantik Mei 2019.

"Saya yang dilantik baru Mei 2019, beda lagi penafsiran. Beda dengan yang dilantik tahun 2020 dibunyikan mereka empat tahun, sampai 2024," kata Hendri.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved