Gugatan Kepala Daerah
Peluang Menangkan Gugatan UU Pilkada ke MK, Wako Padang Hendri Septa: Berjuang Saja
Wali Kota Padang Hendri Septa bersama tujuh kepala daerah lain menggugat Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke ..
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang Hendri Septa bersama tujuh kepala daerah lain menggugat Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dilakukan karena masa jabatannya terpotong, yang seharusnya berakhir Mei 2024, namun karena adanya UU tersebut harus berakhir Desember 2023 ini.
Saat ditanya terkait peluang memenangkan gugatan ini oleh, Hendri mengaku hanya berjuang untuk rakyat.
"Kita tidak tahu, kita berjuang saja. Semuanya berjuang atas nama rakyat. Kalau memang tidak, itu sudah takdir Allah yang penting kita menyelesaikan visi misi Progul sesuai dengan waktu," ujar Hendri, Senin (20/11/2023).
Hendri mengaku sudah kerja keras mewujudkan Progul, meskipun ada pandemi Covid-19. Namun ia menyayangkan karena mesti dipotong lagi lima bulan karena UU Pilkada tersebut.
"Andaikan diberikan lima bulan tenang kita, banyak yang bisa kita selesaikan. InsyaAllah Progul bisa selesai," ujarnya.
Hendri mengatakan bahwa yang memasukkan gugatan tersebut Wali Kota Bogor Bima Arya, dan Wagub Jawa Timur Emil Dardak dan banyak yang lain.
Baca juga: Tak Terima Masa Jabatan Dipotong, Wako Padang Hendri Septa Gugat UU Pilkada ke MK
"Saya melakukan ini semua untuk rakyat, apa bedanya saya dengan Pj. Sedangkan saya masih bisa sampai di Mei 2024," katanya
Ia menambahkan dalam undang-undang itu dibunyikan bahwa kepala daerah yang dilantik pada 2018 maka jabatannya berakhir 2023, lima tahun. Sementara ia baru dilantik Mei 2019.
"Saya yang dilantik baru Mei 2019, beda lagi penafsiran. Beda dengan yang dilantik tahun 2020 dibunyikan mereka empat tahun, sampai 2024," kata Hendri.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Jabatan Wako Padang Diperpanjang Usai Gugatan di MK, Pemprov Sumbar Masih Tunggu Keputusan Mendagri |
![]() |
---|
Wako Padang Hendri Septa Bersyukur Gugatan Masa Jabatan Dikabulkan MK, Sebut akan Tuntaskan Progul |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Hendri Septa-Ekos Albar Lanjut Sampai Mei 2024 |
![]() |
---|
Gugatan UU Pilkada oleh Wali Kota Padang dkk ke MK Dinilai Patut, Peluang Dikabulkan Kecil |
![]() |
---|
Tak Terima Masa Jabatan Dipotong, Wako Padang Hendri Septa Gugat UU Pilkada ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.