Gugatan Kepala Daerah

MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Hendri Septa-Ekos Albar Lanjut Sampai Mei 2024

Gugatan tentang masa jabatan kepala daerah yang dimohonkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Istimewa/WikiCommons
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Gugatan tentang masa jabatan kepala daerah yang dimohonkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Gugatan terkait masa jabatan kepala daerah yang dimohonkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan Hendri Septa bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Permohonan para kepala daerah ini terkait Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada, yang merugikan para pemohon yang terpotong masa jabatannya, mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua MK Dr. Suhartoyo Kamis (21/12)

Dengan begitu, masa bakti Hendri Septa dan Ekos Albar baru akan tuntas di Mei 2024 mendatang. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Hendri Septa dan Ekos Albar habis masa jabatan 31 Desember 2023.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengucap syukur atas dikabulkannya gugatan yang diajukan bersama beberapa kepala daerah lain itu. 

"Alhamdulillah, dengan dikabulkannya gugatan ini, kami bisa menyelesaikan masa bakti hingga tuntas di 2024 mendatang. Artinya masih cukup waktu untuk menuntaskan Progul yang kami janjikan kepada warga Kota Padang," ujar Hendri Septa.

Baca juga: Hendri Septa Ajak Investor Kembangkan Kota Padang, Harap Kerja Sama Niniak Mamak

Disinggung mengenai capaian kinerja Pemko Padang, Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar pun mengamini yang disampaikan oleh Hendri Septa

"Padang sudah meraih banyak prestasi dan capaian realisasi Progul yang sangat baik, tapi bukan berarti tanpa PR. Masih ada PR yang harus diselesaikan, dan sejalan dengan yang disampaikan Pak Wali Kota, Alhamdulillah dengan adanya putusan MK ini kami jadi punya waktu untuk menyelesaikan beberapa PR yang tersisa," pungkas Ekos Albar.

Gugat Masa Jabatan ke MK

 Wali Kota Padang Hendri Septa menjadi salah satu dari tujuh kepala daerah yang melakukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, enam kepala daerah lain yakni Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Hendri Septa mengatakan, sisa jabatan semua kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK tersebut, tidak mengganggu waktu Pilkada yang dijadwalkan pada November tahun 2024 nanti.

Sisa jabatan Hendri Septa misalnya berakhir pada Mei 2024 nanti, sementara sesuai UU Pilkada tersebut harus berakhir pada Desember 2023 ini.

"Untuk saya, susah saya, saya tidak bisa menyelesaikan tugas, harusnya sesuai SK kan Mei 2024. Semuanya sama seperti itu, di Gorontalo sama, dia sampai Juni. Cukup lama, kecuali saya hanya sampai Januari, saya diam saja," kata Hendri Septa, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Daftar 15 Nama Pejabat Calon Kepala 5 OPD Kota Padang, Tinggal Tunggu Rekomendasi KASN

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved