Gugatan Kepala Daerah

Jabatan Wako Padang Diperpanjang Usai Gugatan di MK, Pemprov Sumbar Masih Tunggu Keputusan Mendagri

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Men

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Pemprov Sumbar masih tunggu keputusan Mendgri terkait masa jabatan wali kota Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendgri) terkait masa jabatan wali kota Padang pasca Mahkamah Konstitusi (MK) terima gugatan tentang masa jabatan kepala daerah

Gugatan ini dimohonkan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Tarakan Khairul, dan Wali Kota Padang Hendri Septa, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi

Permohonan para kepala daerah ini terkait Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada, yang merugikan para pemohon karena terpotong masa jabatannya, mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan. 

"Kewenangan Kemendagri, kita mengikuti arahan dari Mendagri saja," ujar Doni Rahmat Samulo, Senin (25/12/2023).

Doni Rahmat Samulo mengatakan jika SK PJ Wali Kota Padang tidak diterbitkan pada akhir Desember 2023 ini, maka diperkirakan jabatan Hendri Septa-Ekos Albar sampai Mei 2024.

Baca juga: Bedah Visi Misi Caleg di Unand, Vasko Ruseimy Dicecar Pertanyaan Soal Keputusan MK Untungkan Gibran

"Kalau tidak diterbikan SK Pejabat Wali Kota dari Mendagri kemungkinan jabatannya sampai  Mei 2024," kata Doni.

MK Terima Gugatan Kepala Daerah

Gugatan terkait masa jabatan kepala daerah yang dimohonkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan Hendri Septa bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Permohonan para kepala daerah ini terkait Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada, yang merugikan para pemohon yang terpotong masa jabatannya, mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua MK Dr. Suhartoyo Kamis (21/12)

Dengan begitu, masa bakti Hendri Septa dan Ekos Albar baru akan tuntas di Mei 2024 mendatang. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Hendri Septa dan Ekos Albar habis masa jabatan 31 Desember 2023.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengucap syukur atas dikabulkannya gugatan yang diajukan bersama beberapa kepala daerah lain itu. 

"Alhamdulillah, dengan dikabulkannya gugatan ini, kami bisa menyelesaikan masa bakti hingga tuntas di 2024 mendatang. Artinya masih cukup waktu untuk menuntaskan Progul yang kami janjikan kepada warga Kota Padang," ujar Hendri Septa.

Baca juga: Hendri Septa Ajak Investor Kembangkan Kota Padang, Harap Kerja Sama Niniak Mamak

Disinggung mengenai capaian kinerja Pemko Padang, Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar pun mengamini yang disampaikan oleh Hendri Septa

"Padang sudah meraih banyak prestasi dan capaian realisasi Progul yang sangat baik, tapi bukan berarti tanpa PR. Masih ada PR yang harus diselesaikan, dan sejalan dengan yang disampaikan Pak Wali Kota, Alhamdulillah dengan adanya putusan MK ini kami jadi punya waktu untuk menyelesaikan beberapa PR yang tersisa," pungkas Ekos Albar.(*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved