Pemilu 2024
Bedah Visi Misi Caleg di Unand, Vasko Ruseimy Dicecar Pertanyaan Soal Keputusan MK Untungkan Gibran
Caleg Gerindra Dapil I Sumbar Vasko Ruseimy dicecar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan disebut menguntungkan pencalonan Gi
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Caleg Gerindra Dapil I Sumbar Vasko Ruseimy dicecar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan disebut menguntungkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Hal itu terjadi saat bedah visi misi caleg yang diadakan di Kampus Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (28/11/2023).
Panelis bedah visi misi caleg yang juga pengajar di Fakultas Hukum, Ilhamdi Putra mencecar caleg Gerindra Dapil I Sumbar Vasko Ruseimy.
Ilhamdi sudah jauh-jauh hari mengkritik putusan MK yang diduga menguntungkan pencalonan Gibran. Menurutnya, putusan MK itu cacat formil dan MKMK telah menyatakan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik hingga dicopot dari Ketua MK.
Ilhamdi dan Vasko sempat berdebat mengenai dinamika yang terjadi di MK yang mengabulkan gugatan pemohon yang merupakan seorang mahasiswa asal Universitas Surakarta soal syarat capres dan cawapres.
Baca juga: Caleg DPRD Kota Semarang dari PDI Perjuangan di Pileg 2024, Lengkap Dapil 1 hingga Dapil 6
"Erman Safar dan beberapa wali kota, bupati, ada beberapa yang mengajukan tuh, karena memang masyarakat Indonesia ingin anak muda ini harus maju di kontestasi politik, khususnya presiden," kata Vasko menjawab Ilhamdi.
Vasko lalu bilang ke ratusan mahasiswa yang hadir di Auditorium Unand bahwa kritikan terhadap putusan MK itu adalah sebuah propaganda.
Propaganda itu, menurutnya adalah ketakutan dari kritikus yang takut anak muda maju di kontestasi Pilpres. "Sorry bang, jangan-jangan Abang buat propaganda ya?," ujar Vasko kepada Ilhamdi.
Ilhamdi langsung menjawab. Bila yang disampaikannya disebut propaganda oleh Vasko, sebaliknya Vasko jiga melakukan propaganda kepada dirinya.
"Kalau seandainya saya yang mengatakan ini adalah sebuah propaganda, ini juga sebuah propaganda dari Vasko Ruseimy kepada saya, masalahnya ini bukan hanya dikatakan oleh saya Ilhamdi Putra Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand, akan tetapi ini juga banyak orang yang mengatakan ini," jawab Ilhamdi.
Baca juga: Cegah Pelanggaran Masa Kampanye, Bawaslu Pasaman Barat Siapkan Strategi Pengawasan

Bahkan katanya, bila kritikannya soal putusan MK itu disebut propaganda, maka itu berarti juga tertuju kepada kepada Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie.
"Saya merasa begini, ada seorang yang berebut suara masyarakat kemudian menormalisasi masalah yang terjadi di Indonesia, masalah pencalonan Gibran, kemudian Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik di sana, kalau ini dinormalisasi ini akan jadi sangat serius," terang Ilhamdi.
"Bang, kita buktikan nanti 14 Februari rakyat Indonesia banyak yang memilih anak muda jadi calon wakil presiden atau tidak?," ujar Vasko menimpali.(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.