Pemilu 2024

Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi Satria Putra membantah tuduhan dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan Murdani ke Dewan ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Ketua KPU Bukititnggi, Satria Putra saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi Satria Putra membantah tuduhan dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan Murdani ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua KPU Bukittinggi dalam hal ini sebagai teradu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 204-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, pada Kamis (31/10/2024) pagi.

Selain Ketua KPU, Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi juga sebagai teradu.

Teradu 1 dalam hal ini Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra mengatakan, terhadap laporan pengadu terkait dugaan penggelembungan suara terhadap salah satu caleg di 8 TPS di Bukittinggi dipastikan tidak benar.

Karena, kata Satria, pihaknya telah melaksanakan rekapitulasi berjenjang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan Pileg 14 Februari 2024 dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di 365 TPS di Bukittinggi, yang dilaksanakan oleh 2.555 orang KPPS. 

Kemudian setelah pemungutan dan penghitungan tersebut dilanjutkan rekap di tingkat kecamatan pada 15 Februari - 2 Maret 2024.

Baca juga: Ketua KPU-Bawaslu Bukittinggi Dilaporkan Soal Dugaan Penggelembungan Suara, DKPP Gelar Sidang Etik

Di Kecamatan Mandiangin Koto Salayan rekap selesai Senin 26 Februari 2024, di Guguak Panjang selesai Sabtu 24 Februari 2024, di Aur Birugo Tigo Baleh selesai pada Minggu 25 Februari 2024.

Satria menjelaskan terkait 8 TPS yang dituduhkan terjadi penggelembungan suara.

"Pertama, di TPS 9 Pakan Kursi Guguak Panjang bahwa rekapitulasi dilaksanakan pada Minggu 18 Februari 2024 di Kantor Camat Guguak Panjang. Di TPS tersebut caleg nomor 2 NasDem ditemukan tidak kesesuaian penulisan di C Hasil salinan DPRD Provinsi milik saksi dan pengawas. Di TPS itu tertulis 3, sementara di C Hasil DPRD Provinsi tertulis 13, sesuai dengan teli. Kami ingin jelaskan ke pengadu, yang kita pakai itu adalah rekap berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, kita menggunakan C hasil DPRD provinsi. C hasil ini adalah catatan penghitungan suara dengan sistem teli. Di TPS 9 tersebut di salinan C hasil DPRD provinsi tertulis 3, sementara di C hasil DPRD provinsi tertulis 13 sesuai dengan teli," ujar Satria.

"Maka pada rekap tingkat kecamatan itu ada kesempatan memperbaiki C hasil salinan DPR provinsi tersebut. Maka waktu itu C hasil salinan sudah diperbaiki di depan saksi partai dan disaksikan oleh pengawas kecamatan. Kami sudah melampirkan c hasil DPRD provinsi dan  c salinan hasil DPRD provinsi yang sudah diperbaiki," tambahnya.

Lalu, di TPS 10 Campago Guguak Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Salayan. Untuk caleg Nasdem nomor 2 itu, ditemukan ketidaksesuaian di c salinan milik saksi dan pengawas, tertulis 2, sementara di C hasil tertulis 12 yang sesuai dengan teli. Kata Satria, hal itu sudah diperbaiki oleh PPK dan PPS disaksikan saksi yang hadir dan diawasi Panwascam, dan bukti juga sudah dilampirkan.

Dirinya juga menjelaskan dugaan penggelembungan di 6 TPS lainya.

"Setelah kita akomodir keberatannya, yang dituangkan dalam kejadian khusus, Diana waktu itu pergi meninggalkan lokasi rekap tingkat kota, namun saksi NasDem atas nama Yarsil mengikuti sampai selesai, dan menerima dan menandatangani formulir D hasil kabupaten/ kota," ujarnya.

Untuk diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua KPU dan Bawaslu Bukittinggi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved