Pemilu 2024

Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi Satria Putra membantah tuduhan dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan Murdani ke Dewan ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Ketua KPU Bukititnggi, Satria Putra saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

Ia bermohon kepada majelis pemeriksa DKPP memeriksa dan mengadili pada perkara ini menjatuhkan putusan yang ammarnya;

Satu, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, merehabilitasi nama baik teradu 2 Ketua Bawaslu Bukittinggi.

"Atau jika majelis pemeriksa DKPP berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya," imbuh Ruzi.

Ketua Bawaslu Bukittinggi menjabarkan bahwa Bawaslu Bukittinggi melalui staf penerima laporan telah menerima laporan dari pengadu pada 27 februari 2024 terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di seluruh TPS di Kecamatan MKS dan beberapa di Guguak Panjang.

Setelah laporan diterima, Bawaslu melakukan kajian awal dan menilai keterpenuhan syarat formil dan materil laporan dan juga jenis dugaan pelanggarannya.

Berdasarkan kajian awal kasus dinilai bahwa laporan itu merupakan dugaan pelanggaran kode etik pemilu berdasarkan pleno yang dilakukan.

Laporan diregistrasi pada tanggal 5 Maret 2024, setelahnya Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran dengan mengkaji kasus dan mengklarifikasi beberapa pihak, yakni pelapor, terlapor dan saksi yang diajukan.

Setelah dilakukan kajian terhadap kasus dan menilai bukti yang diajukan pelapor, serta hasil klarifikasi yang dilakukan, Bawaslu menyimpulkan kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan ketua dan anggota KPPS khususnya di 8 TPS yang diajukan, yaitu TPS 9 Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang.

Lalu, tujuh TPS di Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, yakni TPS 10 Campago Guguak Bulek, TPS 14 Puhun Pintu Kabun, TPS 15 Puhun Pintu Kabun, TPS 2 Campago Ipuah, TPS 10 Pulai Anak Aia, TPS 3 Puhun Tembok, TPS 13 Kubu Gulai Bancah, dan TPS 14 Kubu Gulai Bancah.

"Selanjutnya diterbitkan status laporan dan disampaikan kepada pelapor dan ditempel di papan pengumuman kantor. Itulah prosedur penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu," kata dia.

Kemudian, lanjut Ruzi,.Bawaslu menindaklanjuti hasil penanganan pelanggaran dengan merekomendasikan KPU Bukittinggi untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kode etik panitia ad hoc yaitu KPPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada 3 April 2024.

Ia bilang, terhadap rekomendasi kepada KPU telah dilakukan pengawasan dalam bentuk koordinasi secara lisan ke KPU, KPU menginformasikan bahwa rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc penyelenggara pemilu. Lalu, Keputusan KPU 337 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah janji, atau pakta integritas anggota PPK, PPS dan KPPS.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved