Pemilu 2024
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi Satria Putra membantah tuduhan dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan Murdani ke Dewan ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi Satria Putra membantah tuduhan dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan Murdani ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Bukittinggi dalam hal ini sebagai teradu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 204-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, pada Kamis (31/10/2024) pagi.
Selain Ketua KPU, Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi juga sebagai teradu.
Teradu 1 dalam hal ini Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra mengatakan, terhadap laporan pengadu terkait dugaan penggelembungan suara terhadap salah satu caleg di 8 TPS di Bukittinggi dipastikan tidak benar.
Karena, kata Satria, pihaknya telah melaksanakan rekapitulasi berjenjang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan Pileg 14 Februari 2024 dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di 365 TPS di Bukittinggi, yang dilaksanakan oleh 2.555 orang KPPS.
Kemudian setelah pemungutan dan penghitungan tersebut dilanjutkan rekap di tingkat kecamatan pada 15 Februari - 2 Maret 2024.
Baca juga: Ketua KPU-Bawaslu Bukittinggi Dilaporkan Soal Dugaan Penggelembungan Suara, DKPP Gelar Sidang Etik
Di Kecamatan Mandiangin Koto Salayan rekap selesai Senin 26 Februari 2024, di Guguak Panjang selesai Sabtu 24 Februari 2024, di Aur Birugo Tigo Baleh selesai pada Minggu 25 Februari 2024.
Satria menjelaskan terkait 8 TPS yang dituduhkan terjadi penggelembungan suara.
"Pertama, di TPS 9 Pakan Kursi Guguak Panjang bahwa rekapitulasi dilaksanakan pada Minggu 18 Februari 2024 di Kantor Camat Guguak Panjang. Di TPS tersebut caleg nomor 2 NasDem ditemukan tidak kesesuaian penulisan di C Hasil salinan DPRD Provinsi milik saksi dan pengawas. Di TPS itu tertulis 3, sementara di C Hasil DPRD Provinsi tertulis 13, sesuai dengan teli. Kami ingin jelaskan ke pengadu, yang kita pakai itu adalah rekap berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, kita menggunakan C hasil DPRD provinsi. C hasil ini adalah catatan penghitungan suara dengan sistem teli. Di TPS 9 tersebut di salinan C hasil DPRD provinsi tertulis 3, sementara di C hasil DPRD provinsi tertulis 13 sesuai dengan teli," ujar Satria.
"Maka pada rekap tingkat kecamatan itu ada kesempatan memperbaiki C hasil salinan DPR provinsi tersebut. Maka waktu itu C hasil salinan sudah diperbaiki di depan saksi partai dan disaksikan oleh pengawas kecamatan. Kami sudah melampirkan c hasil DPRD provinsi dan c salinan hasil DPRD provinsi yang sudah diperbaiki," tambahnya.
Lalu, di TPS 10 Campago Guguak Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Salayan. Untuk caleg Nasdem nomor 2 itu, ditemukan ketidaksesuaian di c salinan milik saksi dan pengawas, tertulis 2, sementara di C hasil tertulis 12 yang sesuai dengan teli. Kata Satria, hal itu sudah diperbaiki oleh PPK dan PPS disaksikan saksi yang hadir dan diawasi Panwascam, dan bukti juga sudah dilampirkan.
Dirinya juga menjelaskan dugaan penggelembungan di 6 TPS lainya.
"Setelah kita akomodir keberatannya, yang dituangkan dalam kejadian khusus, Diana waktu itu pergi meninggalkan lokasi rekap tingkat kota, namun saksi NasDem atas nama Yarsil mengikuti sampai selesai, dan menerima dan menandatangani formulir D hasil kabupaten/ kota," ujarnya.
Untuk diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua KPU dan Bawaslu Bukittinggi.
Pada sidang ini, pihak pengadu ialah Murdani yang memberikan kuasa kepada Diana Febriani. Sementara teradu dalam sidang ini ialah Satria Putra (Ketua KPU Kota Bukittinggi) dan Ruzi Haryadi (Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi).
Adapun J. Kristiadi, anggota DKPP bertindak selaku ketua majelis pemeriksa. Dirinya didampingi tiga orang anggota majelis, yakni Muhammad Taufik (TPD Provinsi Sumatera Barat dari unsur Masyarakat), Ory Sativa Syakban (TPD Provinsi Sumatera Barat unsur KPU), dan Muhammad Khadafi (TPD Provinsi Sumatera Barat unsur Bawaslu).
"Para teradu diduga telah menggelembungkan suara sehingga menguntungkan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) pada pemilu Tahun 2024 di 8 (delapan) TPS yang berada di Kota Bukittinggi," bunyi pokok aduan pada sidang ini.
Murdani sebagai pengadu pada siang ini menyebut bahwa pada perhitungan rekapitulasi pemilihan legislatif 14 Februari 2024 menduga ada kesalahan rekapitulasi, sehingga ia merasa dirugikan sebagai calon.
"Saya melapor ke Bawaslu Bukittinggi, pada dasarnya mereka mempelajari aduan yang saya ajukan, pada kesimpulannya berpendapat sama dengan saya terjadi pelanggaran kode etik. Saya mohon ke Bawaslu agar memberikan semacam teguran, atau follow up ke KPU agar persoalannya bisa dituntaskan. Saya meminta dulu ke Bawaslu agar dilakukan penghitungan ulang supaya fair. Kalau itu memang kekeliruan, atau yang dikatakan KPU dalam sidangnya human error dan lain sebagainya dan tak ada unsur kesengajaan, itu penjelasan mereka," ujar Murdani.
Kata dia, temua dari pihaknya terdapat kesalahan penghitungan di 8 TPS yang menguntungkan calon tertentu. Kesalahan itu menurutnya konsisten.
Baca juga: Bawaslu Laporkan Ketua-Anggota KPU Pasaman Barat Terkait Dokumen Pemilu 2024, DKPP Gelar Sidang
"Saya sudah dapat jawaban KPU memang terjadi kesalahan yang dilakukan penyelenggara di tingkat TPS, KPPS dengan dikeluarkannya surat dan diberikan ke kita. Dilampirkan dalam permohonan kita ini. Surat keputusan KPU Bukittinggi itu bernomor 140 tahun 2024. Namun demikian, setelah kita tunggu dari KPU tidak dilakukan follow up, apa korelasi pelanggaran kode etik korelasinya dengan permohonan kita untuk menggelar penghitungan suara kembali," ujarnya.
Lalu, lanjut dia sebagai pengadu, dengan tidak mendapatkan kejelasan dari KPU dan Bawaslu atas pengaduan ini sehingga maka dirinya membawa persoalan ini ke DKPP
"Maka kita melakukan permohonan untuk kasus ini DKPP bisa mencari solusi, membuat kesimpulan dan keputusan yang seadil-adilnya terjadi persoalan yang kita ajukan ini," ujarnya.
Sementara itu, Diana Febriani yang diberikan kuasa oleh Murdani mempertanyakan kenapa dari 8 caleg di satu partai itu, dugaan penggelembungan suara hanya pada satu calon.
"Pertanyaan saya 8 caleg DPRD Sumbar dapil 3, kenapa selalu kesalahan penghitungan suara itu di caleg nomor 2, kesalahan itu konsisten, antara 10 dan 20 suara. Itu yang kita cari dalam waktu singkat dan itu yang kita ketahui. Sepertinya di penulisan c hasil kesannya selalu terjadi pemaksaan," ujar Diana.
Jawaban Ketua Bawaslu Bukittinggi
Teradu 2 dalam hal ini Ruzi Haryadi (Ketua Bawaslu Bukittinggi) dalam jawabannya mengatakan bahwa tidak benar bahwa pihaknya melanggar kode etik penyelenggara pemilu baik dari sisi integritas penyelenggara pemilu dalam prinsip mandiri, jujur dan adil, atau profesionalitas dalam prinsip berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, proporsional, akuntabel, efektif, efisien dalam penyelenggaraan pemilu.
Hal ini disebabkan Bawaslu Bukittinggi telah menjalankan tugas sesuai dengan jabatan dan kewenangan.
Bawaslu Bukittinggi, kata Ruzi, telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan pengadu sesuai dengan kewenangan berdasarkan sesuai pasal 13 huruf A UU 7 Tahun 2017.
"Tindak lanjut laporan telah diproses berdasarkan prosedur penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan PPK, PPS dan KPPS sesuai Perbawaslu 9 Tahun 2024. Teradu 2 menyatakan pengaduan pengadu tidaklah beralasan menurut hukum dan tidak memiliki bukti yang kuat dan kabur," kata Ruzi.
Ia bermohon kepada majelis pemeriksa DKPP memeriksa dan mengadili pada perkara ini menjatuhkan putusan yang ammarnya;
Satu, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, merehabilitasi nama baik teradu 2 Ketua Bawaslu Bukittinggi.
"Atau jika majelis pemeriksa DKPP berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya," imbuh Ruzi.
Ketua Bawaslu Bukittinggi menjabarkan bahwa Bawaslu Bukittinggi melalui staf penerima laporan telah menerima laporan dari pengadu pada 27 februari 2024 terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di seluruh TPS di Kecamatan MKS dan beberapa di Guguak Panjang.
Setelah laporan diterima, Bawaslu melakukan kajian awal dan menilai keterpenuhan syarat formil dan materil laporan dan juga jenis dugaan pelanggarannya.
Berdasarkan kajian awal kasus dinilai bahwa laporan itu merupakan dugaan pelanggaran kode etik pemilu berdasarkan pleno yang dilakukan.
Laporan diregistrasi pada tanggal 5 Maret 2024, setelahnya Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran dengan mengkaji kasus dan mengklarifikasi beberapa pihak, yakni pelapor, terlapor dan saksi yang diajukan.
Setelah dilakukan kajian terhadap kasus dan menilai bukti yang diajukan pelapor, serta hasil klarifikasi yang dilakukan, Bawaslu menyimpulkan kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan ketua dan anggota KPPS khususnya di 8 TPS yang diajukan, yaitu TPS 9 Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang.
Lalu, tujuh TPS di Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, yakni TPS 10 Campago Guguak Bulek, TPS 14 Puhun Pintu Kabun, TPS 15 Puhun Pintu Kabun, TPS 2 Campago Ipuah, TPS 10 Pulai Anak Aia, TPS 3 Puhun Tembok, TPS 13 Kubu Gulai Bancah, dan TPS 14 Kubu Gulai Bancah.
"Selanjutnya diterbitkan status laporan dan disampaikan kepada pelapor dan ditempel di papan pengumuman kantor. Itulah prosedur penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu," kata dia.
Kemudian, lanjut Ruzi,.Bawaslu menindaklanjuti hasil penanganan pelanggaran dengan merekomendasikan KPU Bukittinggi untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kode etik panitia ad hoc yaitu KPPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada 3 April 2024.
Ia bilang, terhadap rekomendasi kepada KPU telah dilakukan pengawasan dalam bentuk koordinasi secara lisan ke KPU, KPU menginformasikan bahwa rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc penyelenggara pemilu. Lalu, Keputusan KPU 337 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah janji, atau pakta integritas anggota PPK, PPS dan KPPS.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 45 Caleg Terpilih DPRD Agam Periode 2024-2029, PKS Mendominasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.