Gugatan Kepala Daerah
Wako Padang Hendri Septa Bersyukur Gugatan Masa Jabatan Dikabulkan MK, Sebut akan Tuntaskan Progul
Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku bersyukur gugatan terkait masa jabatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Dengan begitu, masa bakti Hendri Septa dan Ekos Albar baru akan tuntas di Mei 2024 mendatang. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Hendri Septa dan Ekos Albar habis masa jabatan 31 Desember 2023.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengucap syukur atas dikabulkannya gugatan yang diajukan bersama beberapa kepala daerah lain itu.
"Alhamdulillah, dengan dikabulkannya gugatan ini, kami bisa menyelesaikan masa bakti hingga tuntas di 2024 mendatang. Artinya masih cukup waktu untuk menuntaskan Progul yang kami janjikan kepada warga Kota Padang," ujar Hendri Septa.
Baca juga: Hendri Septa Ajak Investor Kembangkan Kota Padang, Harap Kerja Sama Niniak Mamak
Disinggung mengenai capaian kinerja Pemko Padang, Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar pun mengamini yang disampaikan oleh Hendri Septa.
"Padang sudah meraih banyak prestasi dan capaian realisasi Progul yang sangat baik, tapi bukan berarti tanpa PR. Masih ada PR yang harus diselesaikan, dan sejalan dengan yang disampaikan Pak Wali Kota, Alhamdulillah dengan adanya putusan MK ini kami jadi punya waktu untuk menyelesaikan beberapa PR yang tersisa," pungkas Ekos Albar.
Gugat Masa Jabatan ke MK
Wali Kota Padang Hendri Septa menjadi salah satu dari tujuh kepala daerah yang melakukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, enam kepala daerah lain yakni Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Hendri Septa mengatakan, sisa jabatan semua kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK tersebut, tidak mengganggu waktu Pilkada yang dijadwalkan pada November tahun 2024 nanti.
Sisa jabatan Hendri Septa misalnya berakhir pada Mei 2024 nanti, sementara sesuai UU Pilkada tersebut harus berakhir pada Desember 2023 ini.
"Untuk saya, susah saya, saya tidak bisa menyelesaikan tugas, harusnya sesuai SK kan Mei 2024. Semuanya sama seperti itu, di Gorontalo sama, dia sampai Juni. Cukup lama, kecuali saya hanya sampai Januari, saya diam saja," kata Hendri Septa, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Daftar 15 Nama Pejabat Calon Kepala 5 OPD Kota Padang, Tinggal Tunggu Rekomendasi KASN
Hendri Septa menambahkan diperpendeknya masa jabatan karena UU Pilkada ini, akan menyulitkan ia mewujudkan program-program kerja khususnya program unggulan.
Terlebih selama dua tahun terakhir, pemerintah hanya fokus pada penanganan pandemi covid-19.
"Alasan-alasannya ialah kita belum selesai dan sebelumnya kita ada pandemi covid-19 selama dua tahun terakhir, tugas saya bisa selesai, karena saya kebutkan semuanya," kata Hendri Septa.
Hendri Septa mengatakan kalau nanti gugatan ke MK tidak disetujui, ia tetap berusaha mewujudkan semua progul sampai akhir tahun 2023 ini.
Jabatan Wako Padang Diperpanjang Usai Gugatan di MK, Pemprov Sumbar Masih Tunggu Keputusan Mendagri |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Hendri Septa-Ekos Albar Lanjut Sampai Mei 2024 |
![]() |
---|
Gugatan UU Pilkada oleh Wali Kota Padang dkk ke MK Dinilai Patut, Peluang Dikabulkan Kecil |
![]() |
---|
Peluang Menangkan Gugatan UU Pilkada ke MK, Wako Padang Hendri Septa: Berjuang Saja |
![]() |
---|
Tak Terima Masa Jabatan Dipotong, Wako Padang Hendri Septa Gugat UU Pilkada ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.