Gugatan Kepala Daerah

Wako Padang Hendri Septa Bersyukur Gugatan Masa Jabatan Dikabulkan MK, Sebut akan Tuntaskan Progul

Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku bersyukur gugatan terkait masa jabatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK)

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Wali Kota Padang, Hendri Septa saat wawancara, Jumat (8/12/2023). Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku bersyukur gugatan terkait masa jabatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. 

Dengan begitu, masa bakti Hendri Septa dan Ekos Albar baru akan tuntas di Mei 2024 mendatang. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Hendri Septa dan Ekos Albar habis masa jabatan 31 Desember 2023.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengucap syukur atas dikabulkannya gugatan yang diajukan bersama beberapa kepala daerah lain itu. 

"Alhamdulillah, dengan dikabulkannya gugatan ini, kami bisa menyelesaikan masa bakti hingga tuntas di 2024 mendatang. Artinya masih cukup waktu untuk menuntaskan Progul yang kami janjikan kepada warga Kota Padang," ujar Hendri Septa.

Baca juga: Hendri Septa Ajak Investor Kembangkan Kota Padang, Harap Kerja Sama Niniak Mamak

Disinggung mengenai capaian kinerja Pemko Padang, Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar pun mengamini yang disampaikan oleh Hendri Septa

"Padang sudah meraih banyak prestasi dan capaian realisasi Progul yang sangat baik, tapi bukan berarti tanpa PR. Masih ada PR yang harus diselesaikan, dan sejalan dengan yang disampaikan Pak Wali Kota, Alhamdulillah dengan adanya putusan MK ini kami jadi punya waktu untuk menyelesaikan beberapa PR yang tersisa," pungkas Ekos Albar.

Gugat Masa Jabatan ke MK

 Wali Kota Padang Hendri Septa menjadi salah satu dari tujuh kepala daerah yang melakukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, enam kepala daerah lain yakni Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Hendri Septa mengatakan, sisa jabatan semua kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK tersebut, tidak mengganggu waktu Pilkada yang dijadwalkan pada November tahun 2024 nanti.

Sisa jabatan Hendri Septa misalnya berakhir pada Mei 2024 nanti, sementara sesuai UU Pilkada tersebut harus berakhir pada Desember 2023 ini.

"Untuk saya, susah saya, saya tidak bisa menyelesaikan tugas, harusnya sesuai SK kan Mei 2024. Semuanya sama seperti itu, di Gorontalo sama, dia sampai Juni. Cukup lama, kecuali saya hanya sampai Januari, saya diam saja," kata Hendri Septa, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Daftar 15 Nama Pejabat Calon Kepala 5 OPD Kota Padang, Tinggal Tunggu Rekomendasi KASN

Hendri Septa menambahkan diperpendeknya masa jabatan karena UU Pilkada ini, akan menyulitkan ia mewujudkan program-program kerja khususnya program unggulan.

Terlebih selama dua tahun terakhir, pemerintah hanya fokus pada penanganan pandemi covid-19.

"Alasan-alasannya ialah kita belum selesai dan sebelumnya kita ada pandemi covid-19 selama dua tahun terakhir, tugas saya bisa selesai, karena saya kebutkan semuanya," kata Hendri Septa.

Hendri Septa mengatakan kalau nanti gugatan ke MK tidak disetujui, ia tetap berusaha mewujudkan semua progul sampai akhir tahun 2023 ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved