Gugatan Kepala Daerah

Wako Padang Hendri Septa Bersyukur Gugatan Masa Jabatan Dikabulkan MK, Sebut akan Tuntaskan Progul

Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku bersyukur gugatan terkait masa jabatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK)

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Wali Kota Padang, Hendri Septa saat wawancara, Jumat (8/12/2023). Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku bersyukur gugatan terkait masa jabatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku bersyukur gugatan terkait masa jabatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Dengan keputusan tersebut, masa jabatan Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wakil Wali Kota Padang berakhir pada 13 Mei 2024.

"Alhamdulillah, puji syukur kehadiran Allah, saya dan kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK tersebut, alhamdulillah dikabulkan," kata Hendri Septa, Jumat (22/12/2023).

Menurut Hendri Septa, keputusan MK ini rahmat dari Allah dan ia bersyukur. Karena dengan begitu ia bisa menuntaskan program-program kerja untuk Kota Padang sesuai dengan SK saat pelantikan tahun 2018 lalu.

Hendri Septa menambahkan sebenarnya progul Pemko Padang tahun 2019-2024, sudah tuntas tahun 2023 ini seperti 500 ruang kelas baru.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Hendri Septa-Ekos Albar Lanjut Sampai Mei 2024

"Tanggal 28 besok, tinggal tiga sekolah lagi kita resmikan, dengan begitu tuntas 500 yang kami janjikan," Kata Hendri Septa.

Hendri Septa mengatakan di sisa jabatan lima bulan kedepan, ia akan tetap bekerja mengawasi kegiatan seperti peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Alhamdulillah, PAD terus meningkat setiap tahunnya, tahun sebelumnya lagi Rp500 Miliar, tahun 2022 Rp612 Miliar, insyaAllah tahun ini Rp650 miliar bisa, saya berharap tahun 2024 Rp700 miliar," Katanya.

Selain PAD, Hendri Septa mengaku akan mengawasi enam standar pelayanan publik kepada masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, sosial dan ketertitban umum. 

"Hal-hal yang rutin itu yang kita kawal, sembari mendengarkan keluhan masyarakat," ujar Hendri Septa.

MK Kabulkan Gugatan

Gugatan tentang masa jabatan kepala daerah yang dimohonkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan Hendri Septa bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Permohonan para kepala daerah ini terkait Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada, yang merugikan para pemohon yang terpotong masa jabatannya, mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua MK Dr. Suhartoyo Kamis (21/12)

Dengan begitu, masa bakti Hendri Septa dan Ekos Albar baru akan tuntas di Mei 2024 mendatang. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Hendri Septa dan Ekos Albar habis masa jabatan 31 Desember 2023.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengucap syukur atas dikabulkannya gugatan yang diajukan bersama beberapa kepala daerah lain itu. 

"Alhamdulillah, dengan dikabulkannya gugatan ini, kami bisa menyelesaikan masa bakti hingga tuntas di 2024 mendatang. Artinya masih cukup waktu untuk menuntaskan Progul yang kami janjikan kepada warga Kota Padang," ujar Hendri Septa.

Baca juga: Hendri Septa Ajak Investor Kembangkan Kota Padang, Harap Kerja Sama Niniak Mamak

Disinggung mengenai capaian kinerja Pemko Padang, Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar pun mengamini yang disampaikan oleh Hendri Septa

"Padang sudah meraih banyak prestasi dan capaian realisasi Progul yang sangat baik, tapi bukan berarti tanpa PR. Masih ada PR yang harus diselesaikan, dan sejalan dengan yang disampaikan Pak Wali Kota, Alhamdulillah dengan adanya putusan MK ini kami jadi punya waktu untuk menyelesaikan beberapa PR yang tersisa," pungkas Ekos Albar.

Gugat Masa Jabatan ke MK

 Wali Kota Padang Hendri Septa menjadi salah satu dari tujuh kepala daerah yang melakukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, enam kepala daerah lain yakni Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Hendri Septa mengatakan, sisa jabatan semua kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK tersebut, tidak mengganggu waktu Pilkada yang dijadwalkan pada November tahun 2024 nanti.

Sisa jabatan Hendri Septa misalnya berakhir pada Mei 2024 nanti, sementara sesuai UU Pilkada tersebut harus berakhir pada Desember 2023 ini.

"Untuk saya, susah saya, saya tidak bisa menyelesaikan tugas, harusnya sesuai SK kan Mei 2024. Semuanya sama seperti itu, di Gorontalo sama, dia sampai Juni. Cukup lama, kecuali saya hanya sampai Januari, saya diam saja," kata Hendri Septa, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Daftar 15 Nama Pejabat Calon Kepala 5 OPD Kota Padang, Tinggal Tunggu Rekomendasi KASN

Hendri Septa menambahkan diperpendeknya masa jabatan karena UU Pilkada ini, akan menyulitkan ia mewujudkan program-program kerja khususnya program unggulan.

Terlebih selama dua tahun terakhir, pemerintah hanya fokus pada penanganan pandemi covid-19.

"Alasan-alasannya ialah kita belum selesai dan sebelumnya kita ada pandemi covid-19 selama dua tahun terakhir, tugas saya bisa selesai, karena saya kebutkan semuanya," kata Hendri Septa.

Hendri Septa mengatakan kalau nanti gugatan ke MK tidak disetujui, ia tetap berusaha mewujudkan semua progul sampai akhir tahun 2023 ini.

"Kalau memang tidak, ya apa boleh buat. Progul saya, saya selesaikan akhir tahun," ujar Hendri Septa.

Baca juga: Seribu Polisi Dikerahkan Amankan Pemilu 2024 di Padang, Dibantu TNI dan Satpol PP

Hendri Septa mengaku ikut mengajukan gugatan sebagai bentuk dukungan pada kepala daerah lain. 

"Saya ikut saja, teman-teman. Mereka minta dukungan, saya dukung, ada sekitar tujuh kepala daerah yang kena karena UU ini," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved