UMP Sumbar
UMP Sumbar Naik, Disnakertrans: Berdasarkan Variabel Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi & Koefisien Alpha
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.811.449. UMP Sumbar 2024 itu naik tipis Rp68.973 dari tahun in..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri
Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.811.449. UMP Sumbar 2024 itu naik tipis Rp68.973 dari tahun ini yang nilainya Rp2.742.476.
Adapun poin kelima keputusan gubernur, diterangkan bahwa UMP berlaku bagi pekerja/ butuh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah.
Selain itu, poin dalam keputusan ini juga menjabarkan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, tunjangan tidak tetap/ kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja/ buruh.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Berita Terkait: #UMP Sumbar
Pemkab Sijunjung Tunggu UMP Sumbar untuk Tentukan UMK 2025 |
![]() |
---|
UMP Sumatera Barat yang Baru Rp2.811.449 Mulai Berlaku Hari Ini, 1 Januari 2024 |
![]() |
---|
UMP Naik, Pemkab Tanah Datar Setarakan UMK dengan Provinsi Rp2,81 Juta |
![]() |
---|
Pemkab Solok Selatan Samakan Besaran UMK dengan UMP Sumbar 2024 Rp2.8 Juta |
![]() |
---|
Kondisi Fiskal Daerah Rendah, Kabupaten Pasaman Samakan UMK dengan UMP Sumbar 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.