UMP Sumbar

UMP Sumbar Naik, Disnakertrans: Berdasarkan Variabel Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi & Koefisien Alpha

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.811.449. UMP Sumbar 2024 itu naik tipis Rp68.973 dari tahun in..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri
Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.811.449. UMP Sumbar 2024 itu naik tipis Rp68.973 dari tahun ini yang nilainya Rp2.742.476. 

Adapun poin kelima keputusan gubernur, diterangkan bahwa UMP berlaku bagi pekerja/ butuh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah.

Selain itu, poin dalam keputusan ini juga menjabarkan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, tunjangan tidak tetap/ kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja/ buruh.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved