UMP Sumbar

UMP Sumbar Naik, Disnakertrans: Berdasarkan Variabel Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi & Koefisien Alpha

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.811.449. UMP Sumbar 2024 itu naik tipis Rp68.973 dari tahun in..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri
Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.811.449. UMP Sumbar 2024 itu naik tipis Rp68.973 dari tahun ini yang nilainya Rp2.742.476. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.811.449. UMP Sumbar 2024 itu naik tipis Rp68.973 dari tahun ini yang nilainya Rp2.742.476.

Nizal Ul Muluk, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar mengatakan kenaikan UMP Sumbar tahun 2024 yang nilainya Rp68.973 itu secara persentase sebesar 2,52 persen.

Dalam keterangan tertulisnya, Nizam bilang ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP Sumbar 2024, yakni pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30).

Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.

Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Adapun penetapan UMP Sumbar 2024 telah melalui rapat dewan pengupahan pada Kamis (16/11/2023).

Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar itu, ujarnya berjumlah 15 orang yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Baca juga: UMP Sumbar 2024 Cuma Naik Rp68 Ribu, Asosiasi Pengusaha: Kalau Naik Banyak Bisa Picu PHK

Rina Pangeran, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumbar mengatakan, besaran UMP itu telah disepakati oleh berbagai pihak di rapat dewan pengupahan.

Menurutnya, besaran nilai UMP itu menimbang kondisi perekonomian. "Kalau dipaksa naik banyak, akhirnya perusahaan akan mengadakan PHK, dan akan menambah pengangguran," kata Rina melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/11/2023).

Mudah-mudahan, kata dia, kondisi perekonomian membaik, investasi berkembang, dan penyerapan tenaga kerja akan bertambah.

"Biarkan perusahaan berjuang untuk pulih dulu (pasca Pandemi Covid-19 ), supaya operasional tetap berjalan dengan baik, perekonomian bertumbuh, investasi berkembang, pada akhirnya alan tercipta lapangan kerja baru," ujarnya.

Diketahui, UMP Sumbar 2024 itu sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 562 - 768 - 2023.

Adapun keputusan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Senin (20/11/2023).

UMP 2024 yang nilainya Rp2.811.449 itu mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Berkaitan dengan itu, perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2024, kecuali untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Dalam poin keempat dalam keputusan Gubernur Sumbar itu, perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi daru ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved