UMP Sumbar
UMP Sumbar 2024 Cuma Naik Rp68 Ribu, Asosiasi Pengusaha: Kalau Naik Banyak Bisa Picu PHK
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.811.449. UMP Sumbar 2024 itu naik tipis Rp 68.973
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.811.449. UMP Sumbar 2024 itu naik tipis Rp 68.973 dari tahun ini yang nilainya Rp 2.742.476.
Rina Pangeran, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumbar mengatakan, besaran UMP itu telah disepakati oleh berbagai pihak di rapat dewan pengupahan.
Menurutnya, besaran nilai UMP itu menimbang kondisi perekonomian. "Kalau dipaksa naik banyak, akhirnya perusahaan akan mengadakan PHK, dan akan menambah pengangguran," kata Rina melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/11/2023).
Mudah-mudahan, kata dia, kondisi perekonomian membaik, investasi berkembang, dan penyerapan tenaga kerja akan bertambah.
"Biarkan perusahaan berjuang untuk pulih dulu (pasca Pandemi Covid-19 ), supaya operasional tetap berjalan dengan baik, perekonomian bertumbuh, investasi berkembang, pada akhirnya alan tercipta lapangan kerja baru," ujarnya.
Baca juga: UMP Sumbar 2024 Naik Rp68 Ribuan, Mulai 1 Januari Menjadi Rp2.811.449
Diketahui, UMP Sumbar 2024 itu sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 562 - 768 - 2023.
Adapun keputusan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Senin (20/11/2023).
UMP 2024 yang nilainya Rp 2.811.449 itu mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Berkaitan dengan itu, perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2024, kecuali untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Dalam poin keempat dalam keputusan Gubernur Sumbar itu, perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi daru ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Adapun poin kelima keputusan gubernur, diterangkan bahwa UMP berlaku bagi pekerja/ butuh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah.
Baca juga: UMP Sumbar 2024 Dipastikan Naik, Diumumkan Pemprov Besok
Selain itu, poin dalam keputusan ini juga menjabarkan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, tunjangan tidak tetap/ kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja/ buruh.(*)
Pemkab Sijunjung Tunggu UMP Sumbar untuk Tentukan UMK 2025 |
![]() |
---|
UMP Sumatera Barat yang Baru Rp2.811.449 Mulai Berlaku Hari Ini, 1 Januari 2024 |
![]() |
---|
UMP Naik, Pemkab Tanah Datar Setarakan UMK dengan Provinsi Rp2,81 Juta |
![]() |
---|
Pemkab Solok Selatan Samakan Besaran UMK dengan UMP Sumbar 2024 Rp2.8 Juta |
![]() |
---|
Kondisi Fiskal Daerah Rendah, Kabupaten Pasaman Samakan UMK dengan UMP Sumbar 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.