UMP Sumbar 2024 Naik Rp68 Ribuan, Mulai 1 Januari Menjadi Rp2.811.449

Upah Minimum Propinsi atau UMP Sumbar 2024 naik sebesar Rp68.973. nilai UMP Sumbar 2024 akan menjadi Rp2.811.449.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI Uang. Upah Minimum Propinsi atau UMP Sumbar 2024 naik sebesar Rp68.973. Mulai 1 Januari 2024 mendatang, besaran nilai UMP Sumbar 2024 akan menjadi Rp2.811.449. 

TRIBUNPADANG.COM- Upah Minimum Propinsi atau UMP Sumbar 2024 naik sebesar Rp68.973.

Mulai 1 Januari 2024 mendatang, besaran nilai UMP Sumbar 2024 akan menjadi Rp2.811.449.

Tahun 2023 lalu, nilai UMP Sumbar adalah Rp2.742.476.

Baca juga: UMP Sumbar 2024 Dipastikan Naik, Diumumkan Pemprov Besok

Kenaikan ini diketahui dari Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 562 - 768 - 2023 yang diterima TribunPadang.com dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk.

Adapun keputusan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi, Senin (20/11/2023).

UMP 2024 yang nilainya Rp2.811.449 itu mulai berlaku pada 1 Januari 2024. 

Berkaitan dengan itu, perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2024, kecuali untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Dalam poin keempat dalam keputusan Gubernur Sumbar itu, perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Adapun poin kelima keputusan gubernur, diterangkan bahwa UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah.

Selain itu, poin dalam keputusan ini juga menjabarkan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja/buruh.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved