UMP Sumbar

UMP Sumbar 2024 Cuma Naik Rp68 Ribu, Serikat Pekerja Sebut Tak Sesuai Harapan

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar Arsukman Edi, mengatakan bahwa nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi UMP Sumbar. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar Arsukman Edi, mengatakan bahwa nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 belum sesuai harapan 

Diketahui, UMP Sumbar 2024 itu sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 562 - 768 - 2023.

Adapun keputusan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Senin (20/11/2023).

UMP 2024 yang nilainya Rp 2.811.449 itu mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Berkaitan dengan itu, perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2024, kecuali untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: UMK Pasaman Barat Ikuti UMP Sumatera Barat 2024 Rp2,81 Juta

Dalam poin keempat dalam keputusan Gubernur Sumbar itu, perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi daru ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Adapun poin kelima keputusan gubernur, diterangkan bahwa UMP berlaku bagi pekerja/ butuh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah.

Selain itu, poin dalam keputusan ini juga menjabarkan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, tunjangan tidak tetap/ kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja/ buruh.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved