UMP Sumbar
UMK Pasaman Barat Ikuti UMP Sumatera Barat 2024 Rp2,81 Juta
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berencana menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sum
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT- Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berencana menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2024.
Rencana itu ditetapkan pasca ditetapkannya UMP Sumatera Barat tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta per bulan.
Dimana sebelumnya Kabupaten Pasaman Barat juga mengikuti UMP Sumbar tahun 2023 sebesar Rp2,74 juta per bulan.
“Kita akan mengikuti UMP tahun 2024 mendatang yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Nomor:562-768-2023 tertanggal 20 November 2023,” kata Sekretaris Daerah, Hendra Putra saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Selasa (21/11/2023) siang di Simpang Empat.
Hal itu menurutnya dikarenakan UMK apabila akan ditetapkan, maka jumlahnya harus melebihi UMP.
“Kalau nilai UMK kita dibawah UMP, ya tidak boleh. Harus mengikuti UMP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Baca juga: UMP Sumbar Naik, Disnakertrans: Berdasarkan Variabel Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi & Koefisien Alpha
Sebelumnya, rapat penetapan UMP ini digelar pada Kamis (16/11/2023) dan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang.
Dewan Pengupahan terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.
Hasil dari rapat itu, maka nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah ditetapkan melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja.
Tentunya Pemerintah berharap kenaikan UMP itu, meskipun tidak terlalu besar namun bisa memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Pasaman Barat, Pahmi Lubis mengapresiasi dengan naiknya UMP Sumbar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Bus ALS Rute Pasaman Barat - Kota Medan Kecelakaan di Talamau, Terperosok ke Parit
“Tentu kita dari Serikat Pekerja sangat menyambut baik hal itu, karena memang hal itulah yang kita inginkan,” ungkapnya ketika dihubungi TribunPadang.com, Selasa (21/11/2023) sore.
Ia menyebut, dari sisi serikat pekerja tentu dengan semakin naiknya upah yang diberikan oleh perusahaan maka akan sangat berpengaruh terhadap kelayakan hidup keluarganya para pekerja itu sendiri.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Sekretaris-Daerah-Kabupaten-Pasaman-Barat-Hen.jpg)