UMP Sumbar
UMP Sumbar 2024 Cuma Naik Rp68 Ribu, Serikat Pekerja Sebut Tak Sesuai Harapan
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar Arsukman Edi, mengatakan bahwa nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar Arsukman Edi, mengatakan bahwa nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 tidak sesuai harapan.
Diketahui, UMP Sumbar tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.811.449. UMP Sumbar 2024 itu naik tipis Rp 68.973 atau 2,52 persen dari tahun ini yang nilainya Rp 2.742.476.
"Tentu belum sesuai dengan harapan, akibat dari keluarnya PP 51 tahun 2023," ujar Arsukman kepada TribunPadang.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/11/2023)
"Formula dan datanya sudah ada serta diatur sedemikian rupa sehingga Dewan Pengupahan Provinsi hanya memasukkan datanya saja ke formula yang sudah ditentukan," kata dia.
Oleh karena itu menurutnya, penetapan upah minimum sebaiknya diserahkan ke pemerintah pusat.
Untuk diketahui, sebelumnya sebelum rapat dewan pengupahan pada Kamis (16/11/2023) lalu, KSPSI Sumbar melalui Arsukman akan mengusulkan kenaikan UMP sebesar 8 hingga 8,5 persen.
Baca juga: UMP Sumbar 2024 Resmi Naik, Pemko Bukittinggi Setarakan UMK dengan Provinsi
Nizam Ul Muluk, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP Sumbar 2024, yakni pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30).
Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.
Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP Sumbar 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Adapun penetapan UMP Sumbar 2024 telah melalui rapat dewan pengupahan pada Kamis (16/11/2023).
Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar itu, ujarnya berjumlah 15 orang yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.
Rina Pangeran, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumbar mengatakan, besaran UMP itu telah disepakati oleh semua anggota dewan pengupahan termasuk APINDO.
Baca juga: Merujuk Keputusan Gubernur, UMK Kabupaten Solok Ikut UMP Sumbar Rp2,81 Juta
Menurutnya, besaran nilai UMP itu menimbang kondisi perekonomian. "Kalau dipaksa naik banyak, akhirnya perusahaan akan mengadakan PHK, dan akan menambah pengangguran," kata Rina melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/11/2023).
Mudah-mudahan, kata dia, kondisi perekonomian membaik, investasi berkembang, dan penyerapan tenaga kerja akan bertambah.
"Biarkan perusahaan berjuang untuk pulih dulu (pasca Pandemi Covid-19 ), supaya operasional tetap berjalan dengan baik, perekonomian bertumbuh, investasi berkembang, pada akhirnya alan tercipta lapangan kerja baru," ujarnya.
Diketahui, UMP Sumbar 2024 itu sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 562 - 768 - 2023.
Adapun keputusan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Senin (20/11/2023).
UMP 2024 yang nilainya Rp 2.811.449 itu mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Berkaitan dengan itu, perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2024, kecuali untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: UMK Pasaman Barat Ikuti UMP Sumatera Barat 2024 Rp2,81 Juta
Dalam poin keempat dalam keputusan Gubernur Sumbar itu, perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi daru ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Adapun poin kelima keputusan gubernur, diterangkan bahwa UMP berlaku bagi pekerja/ butuh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah.
Selain itu, poin dalam keputusan ini juga menjabarkan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, tunjangan tidak tetap/ kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja/ buruh.(*)
Pemkab Sijunjung Tunggu UMP Sumbar untuk Tentukan UMK 2025 |
![]() |
---|
UMP Sumatera Barat yang Baru Rp2.811.449 Mulai Berlaku Hari Ini, 1 Januari 2024 |
![]() |
---|
UMP Naik, Pemkab Tanah Datar Setarakan UMK dengan Provinsi Rp2,81 Juta |
![]() |
---|
Pemkab Solok Selatan Samakan Besaran UMK dengan UMP Sumbar 2024 Rp2.8 Juta |
![]() |
---|
Kondisi Fiskal Daerah Rendah, Kabupaten Pasaman Samakan UMK dengan UMP Sumbar 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.