UMP Sumbar

Merujuk Keputusan Gubernur, UMK Kabupaten Solok Ikut UMP Sumbar Rp2,81 Juta

Pemkab Solok samakan jumlah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Istimewa
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi. 

TRIBUNPADANG.COM,SOLOK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok samakan jumlah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui, jumlah UMP Sumbar 2024 alami kenaikan menjadi Rp2.811.449. Sebelumnya, UMP Sumbar yaitu Rp2.742.476. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024. 

Kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 562 - 768 - 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat 2023.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi mengatakan Kabupaten Solok akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan provinsi.

"Di Kabupaten Solok akan mengikuti sistem dan jumlah pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan provinsi," katanya, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: UMK Pasaman Barat Ikuti UMP Sumatera Barat 2024 Rp2,81 Juta

Aliber menyebutkan bahwa Kabupaten Solok belum memiliki tim khusus untuk penetapan upah di kabupaten.

"Kita belum memiliki tenaga-tenaga untuk membahas perihal penetapan UMK, dan hanya merujuk pada keputusan gubernur saja," ujarnya.

Aliber menuturkan, pihaknya akan segera melakukan pembahasan terkait putusan gubernur tentang UMK di Kabupaten Solok.

"Kita akan bahas dahulu putusan dari gubernur, sebelum nanti dilaksanakan sesuai tanggal penetapan," pungkasnya.(TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved