UMP Sumbar
UMP Sumbar 2024 Resmi Naik, Pemko Bukittinggi Setarakan UMK dengan Provinsi
Pemerintah Kota Bukittinggi mengaku akan mengikuti jumlah yang telah ditentukan.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pasca ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024 naik dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449, Pemerintah Kota Bukittinggi mengaku akan mengikuti jumlah yang telah ditentukan.
PLT Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kota Bukittinggi (DPMPTSPPTK), Noverdi mengatakan khususnya di Kota Bukittinggi akan menyesuaikan dengan apa yang telah ditetapkan Gubernur.
"Selama ini, kita khususnya di Kota Bukittinggi mempedomani apapun saja yang telah ditetapkan oleh Pemprov," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Noverdi menyebutkan tidak akan membuat usulan baru terkait jumlah Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Bukittinggi.
"Kami tidak akan mengusulkan lebih atau kurang dari apa yang telah ditetapkan oleh Pemprov," katanya.
Baca juga: Merujuk Keputusan Gubernur, UMK Kabupaten Solok Ikut UMP Sumbar Rp2,81 Juta
Noverdi mengungkapkan pihaknya akan segera membuat surat dan menginformasikannya.
"Setelah ditetapkannya UMP ini, kita juga akan segera menginformasikannya, nanti akan kita buatkan dulu Surat Keterangan (SK) dan selanjutnya akan kita sebarkan," pungkasnya.
Informasi sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024 resmi naik dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449 pada awal tahun 2024 nanti.
Kenaikan ini diketahui dari Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 562 - 768 - 2023 yang diterima TribunPadang.com dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk.
Adapun keputusan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi, Senin (20/11/2023).
Pemkab Sijunjung Tunggu UMP Sumbar untuk Tentukan UMK 2025 |
![]() |
---|
UMP Sumatera Barat yang Baru Rp2.811.449 Mulai Berlaku Hari Ini, 1 Januari 2024 |
![]() |
---|
UMP Naik, Pemkab Tanah Datar Setarakan UMK dengan Provinsi Rp2,81 Juta |
![]() |
---|
Pemkab Solok Selatan Samakan Besaran UMK dengan UMP Sumbar 2024 Rp2.8 Juta |
![]() |
---|
Kondisi Fiskal Daerah Rendah, Kabupaten Pasaman Samakan UMK dengan UMP Sumbar 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.