UMP Sumbar

UMP Sumbar 2024 Resmi Naik, Pemko Bukittinggi Setarakan UMK dengan Provinsi

Pemerintah Kota Bukittinggi mengaku akan mengikuti jumlah yang telah ditentukan.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI UMP. Pemerintah Kota Bukittinggi mengaku akan mengikuti jumlah UMP Sumbar yang telah ditentukan. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pasca ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024 naik dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449, Pemerintah Kota Bukittinggi mengaku akan mengikuti jumlah yang telah ditentukan.

PLT Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kota Bukittinggi (DPMPTSPPTK), Noverdi mengatakan khususnya di Kota Bukittinggi akan menyesuaikan dengan apa yang telah ditetapkan Gubernur.

"Selama ini, kita khususnya di Kota Bukittinggi mempedomani apapun saja yang telah ditetapkan oleh Pemprov," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Noverdi menyebutkan tidak akan membuat usulan baru terkait jumlah Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Bukittinggi.

"Kami tidak akan mengusulkan lebih atau kurang dari apa yang telah ditetapkan oleh Pemprov," katanya.

Baca juga: Merujuk Keputusan Gubernur, UMK Kabupaten Solok Ikut UMP Sumbar Rp2,81 Juta

Noverdi mengungkapkan pihaknya akan segera membuat surat dan menginformasikannya.

"Setelah ditetapkannya UMP ini, kita juga akan segera menginformasikannya, nanti akan kita buatkan dulu Surat Keterangan (SK) dan selanjutnya akan kita sebarkan," pungkasnya.

Informasi sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024 resmi naik dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449 pada awal tahun 2024 nanti.

Kenaikan ini diketahui dari Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 562 - 768 - 2023 yang diterima TribunPadang.com dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk.

Adapun keputusan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi, Senin (20/11/2023).

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved