Mahasiswa Tolak Gubernur

Jaringan Nasional Pembela HAM di Sumbar Kecam Proses Sidang Etik Kampus UIN Bukittinggi ke Mahasiswa

Jaringan Nasional Pembela HAM di Sumatera Barat (Sumbar) sangat menyayangkan dan mengecam sikap kampus UIN Syekh M Djamil Djambek (SMDD) Bukittinggi

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Istimewa
Presiden Mahasiswa (Presma) Dema UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Ahmad Zaki 

"Sidang kode etik ada dua sanksi kemungkinan yang akan diberikan, sanksi berat berupa DO, kedua sanksi ringan skorsing," ujarnya.

Baca juga: KPU Bukitinggi Undang Akademisi UIN Imam Bonjol Padang Bahas Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu

Menurutnya, sampai saat ini putusan drop out atau sanksi lain dari pihak kampus belum keluar.

"Keputusannya belum disampaikan, Dewan kehormatan itu menyampaikan putusannya dikembalikan ke rektor," katanya.

Dari surat pemanggilan terhadap Ahmad Zaki, sidang kode etik dilakukan di ruang peradilan Laboratorium lantai I kampus UIN Bukitinggi. Surat ditandatangani Ketua Dewan kehormatan Arman Husni.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved