Pencabulan Anak di Agam
Dituduh Cabuli dan Perkosa Anak Kandung, Terdakwa yang Divonis Bebas di Agam Klarifikasi
Terdakwa kasus pencabulan anak kandung yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Terdakwa kasus pencabulan anak kandung yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam muncul ke publik berikan klarifikasi.
Diketahui, terdakwa tersebut berinisial BS, ia adalah pria yang dituduh telah mencabuli, memperkosa dan mengancam membunuh anak kandung sendiri.
Tuduhan tersebut dilaporkan oleh mantan istri BS, lalu pada Rabu (26/5/2023). BS dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim saat sidang putusan di PN Lubuk Basung.
BS melalui pendamping hukumnya, Guntur Abdurrahman mengatakan, Pihaknya muncul ke publik saat ini untuk membersihkan nama BS dan mengklarifikasi informasi yang simpang siur tentang kasus ini.
"Kami bermaksud meluruskan kesimpangsiuran terkait dengan tuduhan yang dialami BS, tuduhan tentang bapak kandung (BS) memperkosa, mencabuli dan mengancam membunuh anak perempuannya," kata Guntur saat konferensi pers di Padang, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Pendamping Hukum Terdakwa Pencabulan Anak di Agam Angkat Bicara, Sebut Kasus Bohong: Fitnah Keji
Guntur menegaskan, kliennya selama menjalani proses pelaporan kasus yang menyangkut dirinya ini bersikap dan perilaku yang kooperatif.
Tak pernah sekalipun BS mangkir dari penyidikan, sebab kata Guntur, BS yakin tidak bersalah dan tak akan lari dari kasus yang mencoreng nama baiknya itu.
"Kita sepakat untuk jijik pada perbuatan ini, tapi kita juga harus sepakat untuk membela orang yang tidak bersalah. BS telah membuktikan dirinya bebas dari vonis hakim," ungkap Guntur.
Guntur menerangkan, selama proses sidang dan penyidikan dilakukan, kasus ini telah dikawal oleh banyak pihak, ada dari Komisi Yudisial bahkan Komnas HAM.
Selain itu, persidangan dalam kasus ini juga melibatkan psikolog sebagai bagian dari penalaran kondisi anak yang dituduh menjadi korban pencabulan anaknya sendiri.
Lebih lanjut, kata Guntur, jika pun BS memang melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada dirinya itu, tentu anak kandungnya ini takut bertemu dengan BS.
Baca juga: Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Agam Divonis Bebas, Jaksa di Kejari Agam Ajukan Kasasi
"Justru realitanya berbanding terbalik, anaknya ini lebih nyaman dengan BS, bahkan saat diminta pulang ke rumah ibunya (pelapor), anak ini malah seperti sedih," tutur Guntur.
Guntur menilai, tuntutan yang sebelumnya dikenai kepada terdakwa BS adalah 15 tahun, lalu tiba-tiba divonis bebas oleh hakim. Hal ini, tentu menjadi bukti bahwa hakim menilai BS tak bersalah.
"Keputusan sidang tak habis hanya dengan keterangan saksi atau pelapor saja, tapi hakim juga punya kewajiban menalar kasus ini, itulah yang disebut dengan hukum," pungkas Guntur.
Sementara itu, ayah dari BS yang berinisial WA (65) menegaskan, segala hal yang menyangkut tuduhan kepada anaknya tersebut tidak benar.
WA pernah menguji sang anak, pada saat menawari supaya pulang ke rumah pelapor (ibu kandungnya), namun anak ini tidak mau.
"Jika BS memang benar mencabuli anak ini sebagaimana dituduhkan kepadanya, harusnya sang anak takut dan malah senang jika jauh dari ayahnya," kata WA.
Baca juga: Pria Tua Pelaku Pencabulan Remaja 16 Tahun Ditangkap Polres Pariaman, Sudah 4 Tahun Beraksi
WA meminta kepada seluruh pihak untuk menilai kebenaran kasus ini, serta selidiki latar belakang keluarga BS ataupun pelapor ini.
"Kami tak ingin menyebar aib atau bicara mengada-ada, tapi selidiki saja lah, siapa (pelapor) sebenarnya dan bagaimana kehidupannya," pungkas WA.
Terdakwa Divonis Bebas
Terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial BS terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dinyatakan bebas dalam sidang putusan.
Putusan kasus tersebut dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) oleh Hakim Ketua, Wahyu Agung Muliawan.
Informasi putusan itu dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Lubuk Basung secara daring.
Sidang putusan dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb menyatakan terdakwa BS tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.
Baca juga: Alami Trauma Mendalam, Bocah Korban Pencabulan Ayah Kandung Didampingi UPTD PPA Sijunjung
Sebab itu, terdakwa BS dinyatakan bebas dari segala proses hukum yang sebelumnya sempat dijalaninya, selama pelaporan kasus tersebut.
"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dan tahanan segera setelah putusan ini," dikutip TribunPadang.com, Kamis (27/7/2023) dari surat putusan perkara.
Selain dinyatakan tidak bersalah, terdakwa BS juga wajib mendapatkan hak-haknya berupa pemulihan terhadap kedudukan, harkat dan martabatnya terkait imbas kasus ini.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
Sanksi Diberhentikan Sebagai PNS Agam Menanti AC Bila Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Fakta Baru Guru PNS di Agam Setubuhi Anak Bawah Umur, Korban Pernah Dirayu saat Masih SD |
![]() |
---|
Guru PNS di Agam Setubuhi Anak di Bawah Umur Lebih 10 Kali, Cabuli Korban Sejak Masih SMP |
![]() |
---|
Guru PNS di Agam Setubuhi Anak Bawah Umur, Polisi Sebut Korban Masih Kerabat Pelaku |
![]() |
---|
Datangi Podcast Ngobrol Asix Ashanty, Ibu di Agam Sumbar Cerita Anaknya Dicabuli Ayah Kandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.