Kabupaten Padang Pariaman

Pria Tua Pelaku Pencabulan Remaja 16 Tahun Ditangkap Polres Pariaman, Sudah 4 Tahun Beraksi

Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur asal Sungai Bangko, Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman ditangkap Satreskrim Polres Pariaman

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Pelaku pencabulan anak di bawah umur asal Sungai Bangko, Sungai Geringging, Padang Pariaman ditangkap Satreskrim Polres Pariaman, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur asal Sungai Bangko, Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman ditangkap Satreskrim Polres Pariaman, Rabu (24/5/2023).

Pelaku berinisial SC (68), ditangkap sekira pukul 16.00 WIB di sebuah warung kawasan Sungai Geringging, Padang Pariaman.

Kasatreskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi, mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban, rumahnya berada di seberang jalan rumah korban.

Korban berusia 16 tahun ini sudah dicabuli SC sejak ia duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Terhitung sampai saat ini sudah hampir 4 tahun tersangka melancarkan aksinya.

"Pelaku mengaku sudah lebih 10 kali melakukan aksinya pada korban, aksi dilakukan di rumah tersangka dan ladang jagung," terang Kasat.

Baca juga: Sempat Kabur 8 Bulan, Pelaku Pencabulan Hamili Pacar di Agam Ditangkap di Padang

Motif pelaku dalam mencabuli korban ini dengan mengiminginya uang. Jumlah uang yang diimingi berkisar Rp 20 - Rp 50 ribu.

Awal persetubuhan ini korban mengaku sempat diancam tersangka untuk melakukan perbuatan tersebut.

Setelah 4 tahun menjadi korban pencabulan, pada bulan April 2023 lalu, keluarga korban baru curiga akan tingkah anaknya.

Kecurigaan keluarga korban ini bermula sejak korban tidak lagi mau makan masakan orang tuanya dan memilih belanja di luar.

"Melalui kecurigaan itu keluarga korban melapor pada kami, barulah kami lakukan penangkapan," jelasnya.

Baca juga: Alami Trauma Mendalam, Bocah Korban Pencabulan Ayah Kandung Didampingi UPTD PPA Sijunjung

Saat ini tersangka dengan barang bukti sudah diamankan di Polres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved