Kabupaten Sijunjung

Alami Trauma Mendalam, Bocah Korban Pencabulan Ayah Kandung Didampingi UPTD PPA Sijunjung

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sijunjung, melakukan pendampingan kepada bocah perempuan berusia delapan tahun yang jadi korban rudapaksa o

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Mona Triana
Istimewa
Polisi menangkap seorang pria yang rudapaksa anak kandungnya sendiri di Kabupaten Sijunjung, Sumbar, Kamis (2/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sijunjung, melakukan pendampingan kepada bocah perempuan berusia delapan tahun yang jadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri.

Sebelumnya, kejadian terungkap saat ibu kandung korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, Rabu (1/3/2023).

Pelaku dengan Inisial RK (28) yang sudah bercerai dengan ibu korban membawa anak itu ke rumah neneknya untuk berkunjung, Selasa (28/2/2023).

Saat ingin mengantar korban kembali ke rumah ibunya, pelaku melancarkan aksinya kepada bocah malang itu di sebuah kebun karet di Jorong Tanjung Barangin, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: Bupati Sijunjung Terima Penghargaan Padang TV Award 2023 Kategori Pengembangan dan Promosi Wisata

Kepala UPTD PPA Sijunjung Hadissyam menyebut, pihaknya turut serta saat korban dimintai keterangan oleh pihak Polres Sijunjung.

"Korban dalam memberikan keterangan sangat kooperatif dan menjelaskan setiap detail yang dilakukan pelaku," ungkapnya kepada TribunPadang.com, Sabtu (4/3/2023).

Meskipun begitu, kata Hadissyam, korban masih menderita trauma mendalam akibat perilaku bejat yang ia terima dari ayah kandungnya itu.

"Saat ini korban dalam pengawasan ibu kandungnya dan masih dalam proses hukum oleh pihak kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Sijunjung Lakukan Crash Program Polio, Cegah Penularan Virus Polio Sejak Dini

Ia menjelaskan, selama proses hukum dengan kepolisian, pihaknya akan terus mendampingi korban, sekaligus memantau bagaiman kondisi psikologisnya.

"Saat ini kita fokus untuk mendampingi, karena kejadian ini akan menjadi beban bagai dia untuk kedepannya," tutur Hadissyam.

Dikatakannya, dalam proses hukum terkait kasus tersebut, nanti pihaknya akan menyiapkan psikolog sebagai saksi ahli sekaligus penasehat hukum untuk korban selama persidangan nantinya.

Selanjutnya, setelah selesai proses hukum, pihaknya akan kembali bekerjasama dengan psikolog untuk pemulihan anak tersebut.

Baca juga: Modus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sijunjung: Sebut Nenek Rindu dan Ajak Berkunjung ke Rumah

"Nantinya kita akan lihat lagi bagaimana kondisi anak, apakah kita datang kerumahnya untuk pemulihan atau ia yang datang ke kantor kita," imbuhnya.

Selain itu, jika dirasa keadaan anak tersebut tidak aman jika berada dirumahnya saat ini, maka pihak UPTD PPA akan membawanya ke rumah aman untuk pemulihan jika keluarganya berkenan.

Sementara, pelaku saat ini sudah ditangkap dan diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sijunjung. (*)
 
 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved