Pencabulan Anak di Agam

Fakta Baru Guru PNS di Agam Setubuhi Anak Bawah Umur, Korban Pernah Dirayu saat Masih SD

Kasus guru PNS yang melakukan tindak pidana persetubuhan kepada saudara istrinya yang masih dibawah umur di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rizka Desri Yusfita
Dok Polres Agam
Pelaku AC saat diamankan ke Mapolres Agam, Kamis (2/5/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Kasus guru PNS yang melakukan tindak pidana persetubuhan kepada saudara istrinya yang masih dibawah umur di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam menimbulkan fakta baru.

Kuasa hukum korban, Zukfikri Al Amin SH mengatakan korban ternyata telah lama tinggal bersama neneknya dan serumah bersama pelaku serta istrinya.

"Sejak kecil SD, korban sudah tinggal bersama neneknya di kampung. Ibu korban merantau ke Pulau Jawa. Pelaku merupakan suami dari tante korban yang tinggal serumah," kata Zulfikri Al Amin didampingi Riryastuti Mudaris SH, Sabtu (4/5/2024).

Menurutnya, sebelum pelaku melakukan perbuatan bejat saat korban kelas 1 SMP, pelaku juga sudah pernah merayu-rayu dan mengganggu korban saat masih kelas 2 SD.

"Saat korban masih kelas 2 SD, pelaku sudah berbuat tidak baik dan merayu-rayu korban," katanya.

Baca juga: Guru PNS di Agam Setubuhi Anak di Bawah Umur Lebih 10 Kali, Cabuli Korban Sejak Masih SMP

Sementara itu, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam dan menakut-nakuti korban.

"Korban di takut-takuti oleh pelaku, maklum anak dibawah umur, kalau di takut-takuti terpaksa menuruti kemauan dari pelaku. Korban selama ini tertekan dengan hal tersebut dan bungkam akan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku," jelasnya.

"Korban dan keluarga trauma. Kita harapkan pelaku mendapatkan hukuman berat," pungkasnya.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Agam mengamankan seorang pria berinisial AC (38) karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Kamis (2/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan pelaku merupakan seorang Guru (PNS) melakukan tindak persetubuhan terhadap saudara istrinya.

"Pelaku kita amankan karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak yang masih umur 15 tahun yang masih ada hubungan keluarga dengan istrinya sendiri," jelasnya, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Guru PNS di Agam Setubuhi Anak Bawah Umur, Polisi Sebut Korban Masih Kerabat Pelaku

Menurut Efrian, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak Kepolisian pada akhir bulan April 2024 lalu.

"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menurunkan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan, guna memastikan benar atau tidaknya terjadi satu tidak pidana," katanya.

"Setelah barang bukti dan saksi-saksi kami dapatkan, pelaku AC langsung kami panggil untuk dimintai keterangan," sambungnya.

Menurut Efrian, berdasarkan hasil pemeriksaan, AC terbukti melakukan tindakan pencabulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved