Pencabulan Anak di Agam

Sanksi Diberhentikan Sebagai PNS Agam Menanti AC Bila Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur

Langkah awal jika pelaku ditahan dan dibuktikan dengan surat penahanan maka diberhentikan sementara dari PNS

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: afrizal
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan. Sat Reskrim Polres Agam mengamankan seorang pria berinisial AC (38) karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Kamis (2/5/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Agam, Sumatera Barat akan memberikan sanksi bagi AC (38) oknum guru PNS yang melakukan tindak pencabulan.

AC mencabuli saudara istrinya yang masih di bawah umur.

Kepala BKPSDM Agam, Rahmi Artati mengatakan baru mengetahui terkait aksi tercela yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru PNS di lingkungan Kabupaten Agam tersebut.

Baca juga: Polres Payakumbuh Ringkus Ayah Cabul di Lima Puluh Kota, Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri

"Kami belum mendapat laporannya, baru tau dari pemberitaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/5/2024).

Rahmi menyebutkan, jika pelaku sudah terbukti bersalah, maka akan dilakukan pemberhentian sementara sebagai PNS.

"Langkah awal jika pelaku ditahan dan dibuktikan dengan surat penahanan maka diberhentikan sementara dari PNS," katanya.

"Kalau sudah inkrah putusan pengadilan, baru diberikan hukuman disiplin berdasarkan putusan pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Sat Reskrim Polres Agam mengamankan seorang pria berinisial AC (38) karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Polres Payakumbuh Ringkus Ayah Cabul di Lima Puluh Kota, Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan pelaku merupakan seorang PNS.

"Pelaku kita amankan karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak yang masih umur 15 tahun yang masih ada hubungan keluarga dengan istrinya sendiri," jelasnya, Jumat (3/5/2024).

Menurut Efrian, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian akhir April 2024 lalu.

"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menurunkan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan, guna memastikan benar atau tidaknya terjadi satu tidak pidana," katanya.

"Setelah barang bukti dan saksi-saksi kami dapatkan, pelaku AC langsung kami panggil untuk dimintai keterangan," sambungnya.

Menurut Efrian, berdasarkan hasil pemeriksaan, AC terbukti melakukan tindakan pencabulan.

"Pelaku AC sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka, saat ini pelaku AC juga telah kami tahan di Rutan Mapolres Agam," katanya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved