Kota Payakumbuh
Polres Payakumbuh Ringkus Ayah Cabul di Lima Puluh Kota, Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Alva Zakya Akbar mengatakan, bahwa pelaku diduga keras melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di ...
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Seorang petani diduga mencabuli anak kandungnya sendiri di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Diketahui pelaku berinisial AM panggilan A (37) warga Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polres Payakumbuh.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Alva Zakya Akbar mengatakan, bahwa pelaku diduga keras melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Sat Reskrim Polres Payakumbuh telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan ayah kandung dari korban," kata Iptu Alva Zakya Akbar, Sabtu (11/3/2023).
Baca juga: Cabuli Murid Sendiri, Oknum Guru di Sijunjung Diringkus Polisi, Korban 10 Anak
Ia mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kata dia, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kosong di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh.
"Pelaku diduga keras melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya di sebuah rumah kosong di Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh," katanya.
Iptu Alva Zakya Akbar, menyebutkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) sampai berada di kelas 2 SMP.
"Pelaku diamankan di Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu helai sweater warna hitam, satu helai celana jeans warna biru, dan satu jaket parasut warna hitam," katanya.
Baca juga: Modus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sijunjung: Sebut Nenek Rindu dan Ajak Berkunjung ke Rumah
Iptu Alva Zakya Akbar, mengatakan pelaku jerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Tindak Tegas Balap Liar, Polisi Kandangkan 62 Kendaraan di Payakumbuh |
![]() |
---|
Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Narkotika, 20 Paket Sabu Disita dari Jok Motor |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Residivis Narkoba di Payakumbuh saat Melintas di Jalan, Kedapatan Bawa Sabu di Celana |
![]() |
---|
Diduga Jadi Pengguna dan Pengedar Narkotika, 3 Pria Beserta 12 Gram Sabu Diamankan di Payakumbuh |
![]() |
---|
Danrem 032/Wirabraja Kunjungi Yonif 131/Brajasakti di Payakumbuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.