Pencabulan Anak di Agam
Kesaksian Ayah yang Dituduh Cabuli Anak Kandung di Agam: Saya Islam dan Tak Pernah Lakukan Itu
Seorang ayah di Agam, Sumatera Barat yang dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim terkait kasus dugaan pencabulan anak kandung, buka suara.
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Seorang ayah di Agam, Sumatera Barat yang dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim terkait kasus dugaan pencabulan anak kandung, buka suara.
"Semua murni fitnah, demi Allah, saya tidak pernah melakukan itu (mencabuli/memperkosa) kepada anak kandungnya saya (seperti yang dituduhkan)," ujar pria berinisial BS itu saat jumpa pers di Padang, Senin (21/8/2023).
Semula, BS dilaporkan mantan istrinya ke polisi beberapa bulan lalu terkait dugaan pencabulan, pemerkosaan, dan pengancaman terhadap putri mereka.
Baca juga: Terdakwa Pencabulan Anak yang Divonis Bebas di Agam Sebut Dilaporkan Mantan Istri Akibat Nikah Lagi
Singkat cerita, setelah penyidikan, polisi melimpahkan kasusnya ke jaksa hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Dalam persidangan, BS dituntut oleh JPU 15 tahun penjara karena diduga kuat telah mencabuli dan memperkosa korban berkali-kali dari rentang 2020 hingga 2022.
Bahkan disebut-sebut akibat perbuatan BS, korban yang ketika itu berusia 10 tahun mengidap penyakit menular seksual.
Akan tetapi, saat pembacaan putusan, majelis hakim tak sependapat dengan JPU dan membebaskan terdakwa dari semua tuntutan, termasuk denda lima miliar rupiah.
Pasca-vonis bebas itu, kasus ini pun viral setelah dikabarkan oleh netizen di sejumlah platform media sosial. Ditambah pula ibu korban yang mencari keadilan.
Lantaran viral, tak sedikit warga net yang berkomentar miring terhadap kasus itu. Salah satunya banyak yang menyebut-nyebut hakim tidak jujur dan BS telah menyogok hakim.
Baca juga: Dituduh Cabuli dan Perkosa Anak Kandung, Terdakwa yang Divonis Bebas di Agam Klarifikasi
"Saya orang Islam, saya tidak melakukan itu. Terbukti juga di persidangan semuanya terbantahkan, murni itu semua rekayasa (dari pelapor atau mantan istri BS)," kata BS.
BS menyampaikan bahwa ia menduga mantan istrinya melaporkan dirinya karena balas dendam dan sakit hati. Sebab, ia dipolisikan setelah dua minggu menikah.
"Kejadian itu (tuduhan ke BS) dilaporkan dua minggu setelah menikah lagi. Sudah dua tahun saya duda, saya menikah ini juga restu anak-anak," ungkap BS.
Dalam jumpa pers itu pula, BS mengaku setelah dilaporkan ia kooperatif menjalani semua proses hukum.
"Saya di sel baik-baik saja, ke teman-teman di dalam sana saya jelaskan baik-baik kalau kasus itu tidak benar dan saya difitnah. Makanya saya aman saja di sel," terang BS.
"Biasanya kan kita sama-sama tahu, kalau tersangka seperti yang dituduhkan ke saya ini pasti tidak disukai orang, pasti dihajar saya, tapi saya bisa meyakinkan kalau saya tidak salah," tambah BS.
Baca juga: Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Agam Divonis Bebas, Jaksa di Kejari Agam Ajukan Kasasi
Sanksi Diberhentikan Sebagai PNS Agam Menanti AC Bila Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Fakta Baru Guru PNS di Agam Setubuhi Anak Bawah Umur, Korban Pernah Dirayu saat Masih SD |
![]() |
---|
Guru PNS di Agam Setubuhi Anak di Bawah Umur Lebih 10 Kali, Cabuli Korban Sejak Masih SMP |
![]() |
---|
Guru PNS di Agam Setubuhi Anak Bawah Umur, Polisi Sebut Korban Masih Kerabat Pelaku |
![]() |
---|
Datangi Podcast Ngobrol Asix Ashanty, Ibu di Agam Sumbar Cerita Anaknya Dicabuli Ayah Kandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.