Pencabulan Anak di Agam
Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Agam Divonis Bebas, Jaksa di Kejari Agam Ajukan Kasasi
Terdakwa kasus pencabulan anak kandung divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam mengajukan kasasi.
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Terdakwa kasus pencabulan anak kandung divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam mengajukan kasasi.
Kasasi tersebut diajukan Kejari Agam seusai menerima putusan pengadilan yang menyatakan membebaskan terdakwa inisial BS. Memori kasasi ini telah diserahkan pada Senin (14/8/2023) lalu.
Kepala Kejari Agam, Burhan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung selaku pengadilan tingkat pertama.
Selanjutnya, kata Burhan, memori kasasi ini bakal diantarkan ke Mahkamah Agung, sebagai bagian dari prosedur pengajuan kasasi.
"Terhadap putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa, kami telah menyerahkan memori kasasi ke PN tingkat pertama (PN Lubuk Basung) untuk nanti dikirim ke MA," kata Burhan saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Kejari Bukittinggi Ungkap Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Pasar Ateh, Hampir 1 Miliar
Burhan menyampaikan, pihaknya hanya bertugas untuk mengajukan kasasi selaku JPU. Selanjutnya yang berwenang mengantarkan ke Mahkamah Agung adalah PN Lubuk Basung.
"Teknisnya seperti ini, untuk berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan jawaban kasasi ini, tergantung prosedur yang harus diselesaikan," ungkap Burhan.
"Kasasi ini dapat dilakukan jika JPU menilai putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan. Tapi, kita tetap menghargai putusan pengadilan yang ada," pungkas Burhan.
Terdakwa Pencabulan Anak di Agam Divonis Bebas
Terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial BS terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dinyatakan bebas dalam sidang putusan.
Putusan kasus tersebut dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) oleh Hakim Ketua, Wahyu Agung Muliawan.
Baca juga: Kejari Padang Bidik Dugaan Korupsi di Salah Satu SMK di Padang, Puluhan Orang Diperiksa
Informasi putusan itu dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Lubuk Basung secara daring.
Sidang putusan dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb menyatakan terdakwa BS tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.
Sebab itu, terdakwa BS dinyatakan bebas dari segala proses hukum yang sebelumnya sempat dijalaninya, selama pelaporan kasus tersebut.
"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dan tahanan segera setelah putusan ini," dikutip TribunPadang.com, Kamis (27/7/2023) dari surat putusan perkara.
Sanksi Diberhentikan Sebagai PNS Agam Menanti AC Bila Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Fakta Baru Guru PNS di Agam Setubuhi Anak Bawah Umur, Korban Pernah Dirayu saat Masih SD |
![]() |
---|
Guru PNS di Agam Setubuhi Anak di Bawah Umur Lebih 10 Kali, Cabuli Korban Sejak Masih SMP |
![]() |
---|
Guru PNS di Agam Setubuhi Anak Bawah Umur, Polisi Sebut Korban Masih Kerabat Pelaku |
![]() |
---|
Datangi Podcast Ngobrol Asix Ashanty, Ibu di Agam Sumbar Cerita Anaknya Dicabuli Ayah Kandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.