Pencabulan Anak di Agam

Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Agam Divonis Bebas, Jaksa di Kejari Agam Ajukan Kasasi

Terdakwa kasus pencabulan anak kandung divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam mengajukan kasasi.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
Kejari Agam
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam. Terdakwa kasus pencabulan anak kandung divonis bebas, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Agam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Terdakwa kasus pencabulan anak kandung divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam mengajukan kasasi.

Kasasi tersebut diajukan Kejari Agam seusai menerima putusan pengadilan yang menyatakan membebaskan terdakwa inisial BS. Memori kasasi ini telah diserahkan pada Senin (14/8/2023) lalu.

Kepala Kejari Agam, Burhan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung selaku pengadilan tingkat pertama.

Selanjutnya, kata Burhan, memori kasasi ini bakal diantarkan ke Mahkamah Agung, sebagai bagian dari prosedur pengajuan kasasi.

"Terhadap putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa, kami telah menyerahkan memori kasasi ke PN tingkat pertama (PN Lubuk Basung) untuk nanti dikirim ke MA," kata Burhan saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Kejari Bukittinggi Ungkap Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Pasar Ateh, Hampir 1 Miliar

Burhan menyampaikan, pihaknya hanya bertugas untuk mengajukan kasasi selaku JPU. Selanjutnya yang berwenang mengantarkan ke Mahkamah Agung adalah PN Lubuk Basung.

"Teknisnya seperti ini, untuk berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan jawaban kasasi ini, tergantung prosedur yang harus diselesaikan," ungkap Burhan.

"Kasasi ini dapat dilakukan jika JPU menilai putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan. Tapi, kita tetap menghargai putusan pengadilan yang ada," pungkas Burhan.

Terdakwa Pencabulan Anak di Agam Divonis Bebas

Terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial BS terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dinyatakan bebas dalam sidang putusan.

Putusan kasus tersebut dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) oleh Hakim Ketua, Wahyu Agung Muliawan.

Baca juga: Kejari Padang Bidik Dugaan Korupsi di Salah Satu SMK di Padang, Puluhan Orang Diperiksa

Informasi putusan itu dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Lubuk Basung secara daring.

Sidang putusan dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb menyatakan terdakwa BS tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.

Sebab itu, terdakwa BS dinyatakan bebas dari segala proses hukum yang sebelumnya sempat dijalaninya, selama pelaporan kasus tersebut.

"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dan tahanan segera setelah putusan ini," dikutip TribunPadang.com, Kamis (27/7/2023) dari surat putusan perkara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved