Pencabulan Anak di Agam

Pendamping Hukum Terdakwa Pencabulan Anak di Agam Angkat Bicara, Sebut Kasus Bohong: Fitnah Keji

Pendamping hukum terdakwa kasus pencabulan anak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengeklaim bahwa kasus tersebut adalah fitnah yang keji.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan.Pendamping hukum terdakwa kasus pencabulan anak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengeklaim bahwa kasus tersebut adalah fitnah yang keji. 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Pendamping hukum terdakwa kasus pencabulan anak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengeklaim bahwa kasus tersebut adalah fitnah yang keji.

"Sejak awal saya sudah menolak menangani kasus ini, tapi setelah saya amati, terdakwa tidaklah melakukan pencabulan kepada anaknya, ini terbukti dari fakta persidangan dan penelusuran," kata Guntur kepada TribunPadang.com, Rabu (16/8/2023).

Guntur menerangkan, pelapor (orang yang melaporkan terdakwa) tidak memiliki bukti yang kuat bahwa terdakwa BS melakukan pencabulan atau pemerkosaan kepada anak kandungnya sendiri.

Berdasarkan keterangan pelapor, dinyatakan jika terdakwa mencabuli anak kandungnya pada 2 April 2023 sekira pukul 07.00 pagi.

Dalam dakwaan persidangan disampaikan juga, jika pencabulan ini dilakukan di rumah terlapor. Lalu, juga turut disaksikan oleh sang kakek atau ayah dari terdakwa.

Baca juga: Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Agam Divonis Bebas, Jaksa di Kejari Agam Ajukan Kasasi

"Logikanya ini tak mungkin terjadi, apalagi di rumah itu banyak orang, ada 16 orang, sangat tak mungkin mereka semua diam saja. Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa itu fitnah," ungkap Guntur.

Lebih lanjut, kata Guntur, anak yang dicabuli oleh terdakwa ini dikatakan memiliki penyakit menular seksual. Setelah diperiksa memang benar, tapi bukanlah ditularkan dari terdakwa.

"Klien saya ini kan sudah cerai dengan pelapor, dan sudah punya istri baru. Istri barunya ini sudah hamil dan pernah telah diperiksa ke rumah sakit, tidak ada indikasi penyakit menular," terang Guntur.

"Jika memang anak itu dicabuli oleh ayahnya (terdakwa), maka istri baru terdakwa harusnya kena penyakit menular juga. Bahkan klien saya ini sudah minta dicek, tapi penyidik tidak melakukannya," tutur Guntur.

Guntur menerangkan, akibat viralnya informasi jika terdakwa telah divonis bebas, membuat kasus ini dibaca dan didengar banyak orang.

Baca juga: Pria Tua Pelaku Pencabulan Remaja 16 Tahun Ditangkap Polres Pariaman, Sudah 4 Tahun Beraksi

Hal ini, menyebabkan terdakwa BS dan keluarga merasa malu dan sangat dirugikan dengan klaim sepihak oleh pelapor dalam kasus ini.

'Bukti-bukti bahwa klien saya tidak melakukan perbuatan itu sudah ada, mulai dari keterangan saksi dan informasi yang saat ini belum bisa disampaikan ke publik, kami akan terus mengawal kasus ini,' terang Guntur.

Guntur menegaskan, jika pun dirinya dan seluruh pihak telah salah dalam menilai kasus ini, semoga yang memberi kebohongan bisa mendapat hukuman yang setimpal di akhirat ataupun dunia.

"Banyak tanda tanya dalam kasus ini, kalau saya dapat fakta terdakwa ini bersalah, saya juga tidak akan mau mendampingi terdakwa," pungkas Guntur.

Terdakwa Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved