Kasus TPPO

Tersangka TPPO Asal Pariaman Ditangkap di Tangerang, Pelaku Terkait Sindikat Judi Online di Myanmar

Polres Pariaman tangkap seorang pria diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan PMI ke luar negeri.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Istimewa
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi saat penangkapan tersangka berinisial H (39) warga Desa Ampalu Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman, di Terminal Kalideres, Jakarta Barat sekira pukul 23.00 WIB, Jumat (21/7/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Polres Pariaman tangkap seorang pria diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri, Jumat (21/7/2023).

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi, penangkapan tersangka berinisial H (39) warga Desa Ampalu Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman, berlangsung di Terminal Kalideres, Jakarta Barat sekira pukul 23.00 WIB.

AKP Arvi menyebutkan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/49/VI/2023/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 14 Juni 2023.

“Korban dalam kasus ini atas nama Rio Fernando warga Padang Pariaman,” ungkap AKP Arvi, Minggu (23/7/2023).

Personel Polres Pariaman yang diback up Tim Resmob Bareskim Polri menangkap tersangka yang hendak pulang ke kontrakannya di Kota Tangerang Selatan, Banten.

Baca juga: Mahasiswa PPNP Sumbar Jadi Korban TPPO, Direktur: Program Magang Sudah Dihentikan 2020

Kepada polisi, H mengakui  membantu mengurus keberangkatan korban Rio Fernando ke Thailand.

Tersangka mengaku, diminta oleh seseorang untuk mencari orang yang akan diberangkatkan ke Thailand dengan upah Rp 1 juta per orang.

Selain Rio Fernado, tersangka berhasil mendapatkan 6 korban lainnya untuk diberangkatkan ke Thailand.

“Korban dari thailand di bawa ke Myanmar dan berkerja di sindikat judi online dan skimming,” terang Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Jo 69 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kasus TPPO Mahasiswa Bermodus Magang di Sumbar Diduga Terjadi di PPNP, Ini Penjelasan Kampus

Rio Fernando, Warga Padang Pariaman Korban TPPO

Seorang warga asal Kudu Gantiang, V Koto Timur, Padang Pariaman diberitakan tertahan di Myanmar, Rabu (24/5/2023).

Warga bernama Rio Fernando itu tertahan di Myanmar bersama 12 orang warga Indonesia lainnya.

Rio dari video singkat yang TribunPadang.com terima, mengatakan, bahwa ia ditipu oleh agensi penyalur tetangga kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved