Kasus TPPO
Tersangka TPPO Asal Pariaman Ditangkap di Tangerang, Pelaku Terkait Sindikat Judi Online di Myanmar
Polres Pariaman tangkap seorang pria diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan PMI ke luar negeri.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Polres Pariaman tangkap seorang pria diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri, Jumat (21/7/2023).
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi, penangkapan tersangka berinisial H (39) warga Desa Ampalu Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman, berlangsung di Terminal Kalideres, Jakarta Barat sekira pukul 23.00 WIB.
AKP Arvi menyebutkan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/49/VI/2023/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 14 Juni 2023.
“Korban dalam kasus ini atas nama Rio Fernando warga Padang Pariaman,” ungkap AKP Arvi, Minggu (23/7/2023).
Personel Polres Pariaman yang diback up Tim Resmob Bareskim Polri menangkap tersangka yang hendak pulang ke kontrakannya di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Baca juga: Mahasiswa PPNP Sumbar Jadi Korban TPPO, Direktur: Program Magang Sudah Dihentikan 2020
Kepada polisi, H mengakui membantu mengurus keberangkatan korban Rio Fernando ke Thailand.
Tersangka mengaku, diminta oleh seseorang untuk mencari orang yang akan diberangkatkan ke Thailand dengan upah Rp 1 juta per orang.
Selain Rio Fernado, tersangka berhasil mendapatkan 6 korban lainnya untuk diberangkatkan ke Thailand.
“Korban dari thailand di bawa ke Myanmar dan berkerja di sindikat judi online dan skimming,” terang Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Jo 69 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Kasus TPPO Mahasiswa Bermodus Magang di Sumbar Diduga Terjadi di PPNP, Ini Penjelasan Kampus
Rio Fernando, Warga Padang Pariaman Korban TPPO
Seorang warga asal Kudu Gantiang, V Koto Timur, Padang Pariaman diberitakan tertahan di Myanmar, Rabu (24/5/2023).
Warga bernama Rio Fernando itu tertahan di Myanmar bersama 12 orang warga Indonesia lainnya.
Rio dari video singkat yang TribunPadang.com terima, mengatakan, bahwa ia ditipu oleh agensi penyalur tetangga kerja.
Awal Terungkap Kasus TPPO di Sumbar, Korban di Malaysia Kabur Lalu Melapor ke Kedubes Indonesia |
![]() |
---|
Cerita Warga Sumbar Korban TPPO Myanmar, Dipaksa Kerja 12 Jam Sehari dan Dijaga Sipil Bersenjata |
![]() |
---|
Alasan Rio Fernando Bisa jadi Korban TPPO di Myanmar, Termakan Rayuan Gaji Besar |
![]() |
---|
Sekali Kirim Korban, Tersangka TPPO di Pariaman Dapat Rp2,5 Juta, Tahun Ini 6 Orang Dikirim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.