Kasus TPPO

Sekali Kirim Korban, Tersangka TPPO di Pariaman Dapat Rp2,5 Juta, Tahun Ini 6 Orang Dikirim

Polres Pariaman ungkap diduga tersangka pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) asal Kota Pariaman dapat uang Rp2,5 juta setiap mengirim korban..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Panji
Tersangka TPPO asal Pariaman berada di belakang Kapolres dan Kasat Reskrim saat jumpa pers, Senin (24/7/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Polres Pariaman ungkap diduga tersangka pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) asal Kota Pariaman dapat uang Rp2,5 juta setiap mengirim korban.

Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, tersangka berinisial H (39) ini sudah menjalankan aksinya sejak bulan Oktober 2022.

Tersangka asal Kota Pariaman ini sudah berhasil mengirimkan enam orang untuk bekerja di luar negeri. Di antaranya empat dari Kota Pariaman dan dua dari Padang Pariaman.

Baca juga: Tersangka TPPO Asal Pariaman Ditangkap di Tangerang, Pelaku Terkait Sindikat Judi Online di Myanmar

"Tersangka mengaku setiap mengirim, ia mendapat uang sebanyak Rp2,5 juta, tambah bonus," jelas Kapolres, Senin (24/7/2023).

Keenam korban yang ia kirim dalam satu tahun terakhir ini, diimingi bekerja di hotel dan mendapat gaji belasan juta rupiah. Serta, ongkos keberangkatan dan pengurusan dokumen dibantunya.

Rayuan serupa itu membuat korban berjatuhan di Pariaman. Padahal realitanya korban sudah diperjualbelikan dengan perusahaan di Myanmar.

Saat ini H sudah diamankan di Mapolres Pariaman, ia ditangkap di Kali Deres, Tanggerang Selatan, Banten, pukul 23.00 WIB, Jumat (20/7/2023).

Korban diamankan beserta barang bukti paspor, telepon, kartu ATM dan sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp.

Baca juga: Mahasiswa PPNP Sumbar Jadi Korban TPPO, Direktur: Program Magang Sudah Dihentikan 2020

"Tersangka ini mengaku tidak sendirian dalam menjalankan aksinya, ia bekerja untuk orang lain. Jaringannya sudah internasional," terang Kapolres.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved