Pemprov Sumbar
Pemprov Sumbar Rancang Penerbitan Sukuk Daerah, Sebagai Solusi Keterbatasan Fiskal
Pemprov Sumbar berencana menerbitkan sukuk daerah sebagai instrumen pembiayaan berbasis syariah.
PEMERINTAH Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) berencana menerbitkan sukuk daerah sebagai instrumen pembiayaan berbasis syariah.
Langkah ini ditempuh untuk menyiasati keterbatasan fiskal sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah.
Agar rencana tersebut dapat berjalan sesuai aturan, Pemprov Sumbar terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan RI.
Hal ini penting untuk memastikan setiap langkah pematangan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama jajaran mendatangi Kementerian Keuangan RI, Kamis (4/9/2025).
Kehadiran Gubernur Mahyeldi diterima langsung oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani.
“Kami ingin memastikan langkah yang ditempuh tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga membawa maslahat bagi daerah. Sukuk ini kami harapkan menjadi jalan keluar atas keterbatasan fiskal, sekaligus memperkuat peran Bank Nagari sebagai Bank Pembangunan Daerah dalam menopang pembangunan di Sumbar,” ujar Mahyeldi.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Mahyeldi didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adib Alfikri, serta Asisten Administrasi Umum Medi Iswandi, dan Kepala BPKAD Rosail Akhyari.
Selanjutnya, Kepala Bapenda Syefdinon, Kepala Biro Perekonomian Kuartini Deti Putri, Kepala Badan Penghubung Sumbar, serta Direktur Utama Bank Nagari.
Baca juga: Pemprov Sumbar Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Biro Adpim Serahkan 55 Box Arsip Inaktif ke Biro Umum
Mahyeldi menjelaskan, Pemprov Sumbar telah menyiapkan sejumlah langkah awal, antara lain membentuk Tim Percepatan Penerbitan Sukuk Daerah melalui Keputusan Gubernur, menetapkan calon Debt Management Unit (DMU), serta mengikuti pelatihan DMU yang difasilitasi Kemenko Perekonomian RI.
Sukuk daerah nantinya diproyeksikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, perkantoran, hingga pengembangan rumah sakit daerah melalui BUMD.
Lebih lanjut, Mahyeldi menekankan bahwa dasar hukum penerbitan sukuk sebetulnya sudah tersedia.
Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi atau sukuk guna membiayai pembangunan, mengelola utang, maupun memperkuat modal BUMD.
Namun, sinkronisasi aturan teknis tetap diperlukan agar implementasinya berjalan lancar.
Dirjen Perimbangan Keuangan, Askolani menyambut baik inisiatif Pemprov Sumbar tersebut. Ia menilai, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi rujukan negara-negara Muslim dunia dalam pengembangan keuangan syariah, apabila mampu membangun sistem yang tepat, efisien, dan bebas dari moral hazard.
“Persoalan teknis akan ditindaklanjuti melalui pertemuan berikutnya bersama OJK, OPD perbankan, dan pasar modal. Dengan sinergi ini, kita berharap sukuk daerah bisa berkembang optimal,” ujar Askolani. (adpsb/cen)
Pemprov Sumbar Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Biro Adpim Serahkan 55 Box Arsip Inaktif ke Biro Umum |
![]() |
---|
Sambangi Gelanggang IPSI, Wagub Sumbar Minta Pesilat Muda Jadikan Kejurnas Panggung Pembuktian |
![]() |
---|
Sekdaprov Sumbar Lantik 53 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Dampak Kinerja |
![]() |
---|
Ketika Biro Adpim Sumbar Gelar Bimtek Kiat Membangun Citra Positif Petani |
![]() |
---|
Lantik Pejabat Eselon II, Gubernur Mahyeldi Tekankan Integritas dan Profesionalisme |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.