Kota Pariaman

Pemko Pariaman Bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah, Jadi Daerah Pertama di Sumbar

Pembentukan KPAD ini tertuan dalam Peraturan Walikota Pariaman (Perwako) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pariaman ...

Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Canva
Ilustrasi Perlindungan Anak - Kota Pariaman resmi membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat resmi membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

Pembentukan KPAD ini tertuan dalam Peraturan Walikota Pariaman (Perwako) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pariaman

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Kota Pariaman, Lucyanel Arlym mengatakan, pembentukan KPAD ini telah disesuaikan dengan SK Wali Kota Pariaman Nomor: 198/463/2023 KPAD.

Baca juga: Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Padang Pariaman, Polisi Amankan 1 Pelaku Lagi

Beranggotakan tiga orang komisioner, KPAD akan menjamin terlaksananya perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak di Kota Pariaman.

“Ini juga merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pembentukan KPAI untuk tingkat pusat dan KPAD di tingkat daerah kab/kota," katanya, Rabu (5/7/2023).

"KPAD Kota Pariaman ini merupakan KPAD pertama terbentuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat,” ujar Lucy.

Wali Kota Pariaman, Genius Umar mengharapkan KPAD ini segera melakukan tugasnya dalam hal pengawasan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.

Keberadaan KPAD nantinya, kata dia menjadi komunitas yang terorganisir, efektif, dan responsif yang akan mempromosikan dan menjamin kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, lingkungan moral yang baik, dan perkembangan anak-anak yang sehat.

“KPAD menjadi bagian penting dari sistem perlindungan anak berbasis masyarakat di Kota Pariaman, dan dapat lebih mudah mendeteksi dan menanggapi masalah perlindungan anak," kata Genius.

Baca juga: Pria Tua Pelaku Pencabulan Remaja 16 Tahun Ditangkap Polres Pariaman, Sudah 4 Tahun Beraksi

"Serta KPAD perlu berkolaborasi erat dengan desa/kelurahan, kecamatan, untuk perlindungan anak-anak dalam mendorong terciptanya Kota Layak Anak/Ramah Anak, sehingga anak dapat hidup dengan aman dan nyaman di Kota Pariaman,” tuturnya. (*)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved