Kabupaten Padang Pariaman

Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Padang Pariaman, Polisi Amankan 1 Pelaku Lagi

Penangkapan Pelaku berinisial RS (21) ini, melengkapi dua pelaku yang lebih dahulu diamankan Polres Padang Pariaman, Rabu (15/2/2023).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kasatreskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Kasus Persetubuhan anak di bawah umur usia 16 tahun yang terjadi di Kurai Taji Padang Pariaman berlanjut, Polres Padang Pariaman mengamankan satu pelaku lagi.

Penangkapan Pelaku berinisial RS (21) ini, melengkapi dua pelaku yang lebih dahulu diamankan Polres Padang Pariaman, Rabu (15/2/2023).

Pelaku yang lebih dulu ditangkap itu berinisial, TS (23) asal Kurai Taji Kecamatan Nan Sabaris Padang Pariaman dan FPJ (21) asal Kurai Taji, Pariaman Selatan Kota Pariaman.

Penangkapan RS ini dibenarkan oleh Kastreskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay.

"Benar pelaku sudah kami tangkap, lengkapnya akan kami sampaikan nanti," terangnya.

Baca juga: Unit PPA Satreskrim Polresta Padang Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kata AKP Agustinus Pigay pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif pada pelaku.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Padang Pariaman mengamankan dua orang pemuda atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kata Kasat Reskirm Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay, penangkapan itu dilakukan sesuai laporan polisi pada 6 Februari 2023.

Dari laporan itu pihaknya mengamankan dua orang pemuda berinisial TS (23) asal KuraiTaji Kecamatan Nan Sabaris Padang Pariaman dan FPJ (21) asal Kurai Taji, Pariaman Selatan Kota Pariaman.

"Jadi sesuai LP itu kami melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan itu kami mendapatkan TS sedang bekerja di bengkel," jelasnya.

Baca juga: KRONOLOGI Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan, Terhadap Gadis Belia di Padang Pariaman

Penangkapan TS itu dilakukan pada Rabu (15/2/2023) di nagari Pauh Kamba, Nan Sabaris, Padang Pariaman.

Saat penangkapan TS mengakui perbuatannya yang dilakukan berdua dengan FPJ.

Setelah keduanya diamankan pihaknya membawa kedua tersangka ke Mapolres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved