Unit PPA Satreskrim Polresta Padang Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Polresta Padang berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku merupakan seorang petani berinisial D (42) diamankan pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di Kota Padang.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa pelaku dan korban merupakan tetangga.
Kata dia, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Jumat tanggal 29 Juli 2022.
Baca juga: Polresta Padang Tangkap Anak Bawah Umur, Curi HP Temannya Saat Tidur di Rumah
Baca juga: Update Polresta Padang Menahan Terduga Aksi Tawuran, Kasat Sebut Dugaan Kepemilikan Senjata Tajam
"Kejadian ini terjadi di dalam sebuah rumah di Kota Padang. Dimana korbannya berinisial AH (13)," kata Ipda Yanti Delfina, Selasa (2/8/2022).
Kejadian ini diketahui oleh ibu kandung dan ayah korban, ketika korban bercerita kepadanya.
Saat itu, korban mengeluh sakit perut dan telah terjadi persetubuhan dengan pelaku.
Baca juga: Berita Populer Padang: Polresta Padang Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Satpol PP Bubarkan Siswa SMK
Baca juga: Polresta Padang Tangkap 6 Remaja Diduga Pelaku Tawuran yang Menyerang Siswa SMKN 1 Padang
Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
"Pelaku diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang saat berada di jalan rel kereta api di kawasan Teluk Bayur, dengan cara dipancing oleh keluarga korban," katanya. (*)