Polresta Padang Tangkap Anak Bawah Umur, Curi HP Temannya Saat Tidur di Rumah
Polresta Padang tangkap pelaku tindak pidana pencurian yang menhambil HP temannya saat tidur di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang tangkap pelaku tindak pidana pencurian yang mengambil HP temannya saat tidur di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku diamankan pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
Diketahui pelaku bernama RA panggilan A (17) yang beralamat di Jalan DPR gang Cendana VII Rt 04/Rw 05, Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedi Adriansyah Putra, mengatakan seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Baca juga: Update Polresta Padang Menahan Terduga Aksi Tawuran, Kasat Sebut Dugaan Kepemilikan Senjata Tajam
Baca juga: Berita Populer Padang: Polresta Padang Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Satpol PP Bubarkan Siswa SMK
"Awalnya ada laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB," kata Kompol Dedi Adriansyah Putra, Selasa (2/8/2022).
Kata dia, pencurian ini terjadi di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan DPR gang Cendana VII Rt 04/Rw 05, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Korban diketahui berinsial D memakai HP orang tuanya untuk digunakan sehari-hari dan pergi menginap ke rumah temannya.
"Awalnya korban menumpang tidur di rumah pelaku sekitar pukul 01.00 WIB. Selanjutnya pelaku meminjam HP Xiaomi Redmi 9A milik korban," kata Kompol Dedi Adriansyah Putra.
Saat akan tidur, korban meminta HP miliknya agar dikembalikan dan menyimpannya dekat kepala.
Baca juga: Polresta Padang Tangkap 6 Remaja Diduga Pelaku Tawuran yang Menyerang Siswa SMKN 1 Padang
Baca juga: Layanan SIM Keliling Polresta Padang Mulai 11-16 Juli 2022, Cek Alur dan Syarat Perpanjangannya
Namun, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban bangun HP miliknya sudah tidak ada lagi dan berusaha untuk mencarinya, seerta bertanya kepada pelaku.
"Saat ditanya korban, pelaku mengaku tidak mengetahui siapa yang telah mengambil HP korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.5 juta rupiah," katanya.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna pengusutan lebih lanjut.
Baca juga: Tim Klewang Polresta Padang Amankan Dua Pelaku Pencuri Ratusan Ayam
"Berdasarkan laporan dari korban dan keterangan saksi-saksi, Tim Klewang menduga pelaku yang telah melakukan pencurian tersebut berinisial RA," katanya.
Kemudian tim mengamankan pelaku dan dilakukan interogasi. Namun, yang bersangkutan berusaha mengelak.
"Kita temukan barang butki dalam penguasaan sepupu dari pelaku. Setelah itu, barulah pelaku mengakui perbuatannya mengambil HP korban," kata Dedy Adriansyah Putra.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa untuk diamankan ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Redmi 9A dan kotaknya," katanya. (*)