Kepulauan Mentawai
Kejati Sumbar Sidik Dermaga Bajau Pulau Siberut Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Tunggu Audit BPKP
Semenjak Bulan April 2025, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumbar melakukan penyidikan Pembangunan Dermaga Pelabuhan Bajau di Kecamatan
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Semenjak Bulan April 2025, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumbar melakukan penyidikan Pembangunan Dermaga Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumbar.
Proyek tersebut menggunakan dana bersumber dari Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang bersumber dari APBN Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI dengan nilai anggaran sebesar Rp 24,9 Miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Muhibuddin SH, MH melalui Kasidik Pidsus Kejati, Lexy Fatharany Kurniawan, SH, MH mengemukakan perkembangan penyidikan saat ini dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Menurutnya, dalam proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 saksi, namun belumlah menetapkan siapa tersangka dugaan kasus tersebut.
"Guna memastikan kerugian negara Tim Penyidik hingga kini katanya masih menunggu hasil audit dari BPKP dan sampai sekarang dermaga belum bisa digunakan atau dimanfaatkan," ujar Lexy didampingi Kasi Penkum Kejati Mhd Rasyid, SH, MH kepasa awak media di Kantor Kejati Sumbar, Kota Padang pada Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Kejati Sumbar Tahan Supervisor Audit Perumda PSM Terkait Kasus Korupsi Trans Padang
Tunggu Audit BPKP
Sejauh ini, imbuhnya Tim Penyidik telah memperoleh bukti awal terkait dengan modus ada pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai kontrak sehingga dermaga mengalami roboh / amblas kurang lebih 1,7 meter.
Guna memastikan kerugian negara Tim Penyidik hingga kini katanya masih menunggu hasil audit dari BPKP dan sampai sekarang dermaga belum bisa digunakan atau dimanfaatkan.
"Saksi yang telah diperiksa kurang lebih mencapai 20 orang yang berasal dari ASN pada Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan, konsultan perencana, pelaksana pekerjaan dan pengawas pekerjaan," paparnya.
Selain itu lanjutnya juga terdapat beberapa ahli konstruksi guna dimintai keterangan lebih mendalam.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.