Kepulauan Mentawai

Kejati Sumbar Sidik Dermaga Bajau Pulau Siberut Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Tunggu Audit BPKP

Semenjak Bulan April  2025, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumbar melakukan penyidikan Pembangunan Dermaga Pelabuhan Bajau di Kecamatan

Dok.Kasi Penkum Kejati Sumbar
PEJABAT KAJATI SUMBAR - Pejabat baru Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Muhibuddin SH, MH mengemukakan perkembangan penyidikan saat ini terhadap dugaan kasus di Wilayah hukum Sumbar. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Semenjak Bulan April  2025, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumbar melakukan penyidikan Pembangunan Dermaga Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumbar.

Proyek tersebut menggunakan dana bersumber dari Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang bersumber dari APBN Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI dengan nilai anggaran sebesar Rp 24,9 Miliar.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Muhibuddin SH, MH melalui Kasidik Pidsus Kejati, Lexy Fatharany Kurniawan, SH, MH mengemukakan perkembangan penyidikan saat ini dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. 

Menurutnya, dalam proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 saksi, namun belumlah menetapkan siapa tersangka dugaan kasus tersebut.

"Guna memastikan kerugian negara Tim Penyidik hingga kini katanya masih menunggu hasil audit dari BPKP dan sampai sekarang dermaga belum bisa digunakan atau dimanfaatkan," ujar Lexy didampingi Kasi Penkum Kejati Mhd Rasyid, SH, MH kepasa awak media di Kantor Kejati Sumbar, Kota Padang pada Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Kejati Sumbar Tahan Supervisor Audit Perumda PSM Terkait Kasus Korupsi Trans Padang

Tunggu Audit BPKP

Sejauh ini, imbuhnya Tim Penyidik telah memperoleh bukti awal terkait dengan modus ada pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai kontrak sehingga dermaga mengalami roboh / amblas kurang lebih 1,7 meter.

Guna memastikan kerugian negara Tim Penyidik hingga kini katanya masih menunggu hasil audit dari BPKP dan sampai sekarang dermaga belum bisa digunakan atau dimanfaatkan.

"Saksi yang telah diperiksa kurang lebih mencapai 20 orang yang berasal dari ASN pada Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan, konsultan perencana, pelaksana pekerjaan dan pengawas pekerjaan," paparnya.

Selain itu lanjutnya juga terdapat beberapa ahli konstruksi guna dimintai keterangan lebih mendalam.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved