Pelecehan Seksual di Unand

Polda Sumbar Tangguhkan Penahanan 2 Mahasiswa FK Unand Pelaku Pelecehan, Alasan Stres dan Trauma

Polda Sumatera Barat tangguhkan penahanan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) yang menjadi tersangka da

|
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menjelaskan terkait penangguhan mahasiswa Unand, Senin (29/5/2023). 

Ia menjelaskan, untuk berkas perkara sudah tahap 1 atau sudah menyelesaikan pemberkasan dan disampaikan ke Kejaksaan. Selanjutnya, Kejaksaan yang akan memeriksa dan mengoreksi adakah unsur atau keterangan barang bukti yang perlu ditambahkan.

"Setelah dilengkapi akan dikirim lagi, dan tinggal menunggu P21 dan barulah dilimpahkan tahap 2. Untuk ancaman hukumannya nanti kita tanyakan kepada penyidik," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Sebelumnya, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Polda Sumbar dalam dugaan kasus pelecehan seksual.

"Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan baik kepada perempuan maupun laki-lakinya, yaitu pada hari Jumat tanggal 28 April 2023," kata Kabid Humas Polresta Padang, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Rabu (3/5/2023).

Ia mengatakan, sebelum penahanan dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya dari pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB pada Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Unand Nonaktifkan 2 Mahasiswa Fakultas Kedokteran Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka, dan dilanjutkan penahanan. Untuk tersangka laki-lakinya dilakukan penahanan di Polda Sumbar.

Selanjutnya untuk tersangka berjenis kelamin perempuannya dilakukan penahanan di Polsek Padang Timur," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan untuk kasusnya masih dalam tahap penyidikan dan akan dikebut agar dapat segera dilimpahkan, serta dapat disidangkan.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved