Pelecehan Seksual di Unand
Dosen Unand Inisial KC Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dipecat
Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) berinisial KC terduga pelaku pelecehan seksual pada sejumlah mahasiswa akhirnya dipecat.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) berinisial KC terduga pelaku pelecehan seksual pada sejumlah mahasiswa akhirnya dipecat.
Sekretaris Unand Henmaidi Alfian mengatakan keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbud yang diterima Rektor Unand pada bulan Oktober 2023 lalu.
"Saya sudah cek, benar SK nya sudah turun langsung dari Jakarta. Benar, pemberhentian dan status sebagai dosen dan ASN," kata Henmaidi, Jumat (24/11/2023).
Henmaidi Alfian mengatakan dosen KC diberhentikan sebagai dosen maupun sebagai aparatur sipil negeri (ASN).
Saat ditanya, sejak kapan pemberhentian berlaku, Henmaidi mengatakan SK tersebut bersifat rahasia dan diterima Rektor Unand pada Oktober 2023.
Baca juga: Motif Pelaku Pelecehan Al Quran di Tanah Datar, Disuruh Orang Tak Dikenal dan Diimingi Uang 50 Ribu
Selain itu, SK tersebut juga sudah diserahkan kepada dosen yang bersangkutan.
"Saya tidak melihat isi Sk nya, karena suratnya bersifat Rahasia, namun diterima oleh Unand sekitar akhir Oktober, dan oleh bidang SDM segera diserahkan kepada yang bersangkutan," kata Henmaidi.
Diketahui, kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen KC mencuat ke permukaan sejak beredar postingan yang diunggah Instagram @InfoUnand pada Bulan Desember 2022.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) kemudian melakukan investigasi dan menemukan delapan orang mahasiswa yang menjadi korban.
Saat itu, Unand langsung menonaktifkan dosen FIB Unand tersebut. Kemudian menyerahkan kasus ke Kemendikbud.
Baca juga: VIRAL Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Mahasiswa UNY, Terduga Pelaku Sebut Dirinya Difitnah
Kasus Bergulir Sejak Maret 2023
Sebelumnya pada Maret 2023 Unand menyatakan masih menunggu keputusan Kemendikbud soal sanksi bagi dosen KC terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.
Informasi ini disampaikan Sekretaris Unand, Henmaidi, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, Kemendikbud belum mengeluarkan sanksi atas kasus pelecehan seksual tersebut.
"Belum keluar keputusan Kemendikbud, kita masih menunggu dan yang bersangkutan masih dinonaktifkan," ujar Henmaidi.
Baca juga: Masa Jabatan sebagai Rektor Unand Berakhir, Prof Yuliandri Kembali jadi Dosen Fakultas Hukum
| 2 Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand Terlibat Pelecehan Seksual Resmi Diberhentikan |
|
|---|
| FIB Unand Bentuk Tim Ivestigasi Dalami Kasus Pelecehan Seksual Revenge Porn Salah Seorang Mahasiswa |
|
|---|
| Mahasiswa FIB Unand Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Revenge Porn Sudah Tak Kuliah 2 Semester |
|
|---|
| Diduga Mahasiswa Unand Jadi Pelaku Pelecehan Siber, Ernita Arif: Lapor ke Satgas PPKS |
|
|---|
| Viral, Diduga Mahasiswa Unand Lakukan Pelecehan Siber, Ini Respons Pihak Kampus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/FIBAA-PRODI.jpg)