BREAKING NEWS: Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi vonis hukuman 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Dody divonis 17 tahun penjara. 

TRIBUNPADANG.COM - Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi vonis hukuman 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika.

Vonis dibacakan  Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (10/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, dikutip dari Tribunnews.com.

Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Bacakan Pledoi Kasus Narkoba, Isinya Salahkan Irjen Teddy Minahasa

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara.

Untuk hal yang memberatkan hukuman, Majelis Hakim mengatakan perbuatan Dody dianggap telah bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika.

Perbuatan Dody, kata Majelis Hakim, telah meresahkan masyarakat.

"Terdakwa merupakan anggota Kepolisian RI dengan jabatan kepala Polisi Resor Bukittinggi, harusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," ujar Hakim Ketua.

Mantan Kapolres Bukittinggi itu juga disebut telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Kepolisian RI.

Baca juga: Alasan yang Meringankan dan Memberatkan Irjen Teddy Minahasa Terkait Vonis Penjara Seumur Hidup

Sementara untuk hal yang meringankan hukuman, Dody telah mengakui dan menyesali atas perbuatan yang dilakukannya.

Dody Prawiranegara pun tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dari kasus peredaran narkotika dan dirinya belum pernah dihukum.

Diketahui sebelumnya, Teddy Minahasa meminta Dody untuk mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.

Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.

Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Dody Prawiranegara.

Baca juga: Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved