Kabar Teddy Minahasa Ditangkap

Alasan yang Meringankan dan Memberatkan Irjen Teddy Minahasa Terkait Vonis Penjara Seumur Hidup

Sejumlah alasan dinilai memberatkan dan meringankan dalam vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Sejumlah alasan dinilai memberatkan dan meringankan dalam vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Irjen Pol Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).

Mantan Kapolda Sumbar tersebut diketahui dijatuhi vonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang menjelaskan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap Teddy Minahasa.

 Jon Sarman mengatakan, hal pertama yang meringankan hukuman Teddy Minahasa sebab terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Kemudian, pengabdian Teddy Minahasa ke institusi Polri selama 30 tahun juga menjadi hal yang meringankan hukumannya.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding Seusai Vonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba

Terakhir, Jon Sarman mengatakan, banyak penghargaan yang diterima Teddy Minahasa dari negara.

"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun. Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara itu, Jon Saragih juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan hukuman Teddy Minahasa dalam kasus peredaran 5 kilogram narkoba jenis sabu tersebut.

Dia mengatakan, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit selama menjalani persidangan.

Jon Saragih juga mengatakan, bahwa Teddy Minahasa tidak mencerminkan petugas hukum yang baik.

Baca juga: Alasan Irjen Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati: Polisi Berprestasi dan Dedikasi 30 Tahun

"Pertama Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit, menikmati keuntungan. Keempat anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar terlebih dengan jabatan pemberantasan narkoba melibatkan dirinya. Tidak mencerminkan petugas hukum yang baik," kata Majelis Hakim di persidangan.

Majelis hakim juga menilai perbuatan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi, menghianati perintah presiden, dan tidak mendukung dalam memberantas narkotika.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Selasa.

Majelis hakim juga mengatakan, bahwa tidak ada hal yang menghapuskan kesalahan dari terdakwa Teddy Minahasa dalam kasus tersebut.

Baca juga: Hari Ini Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis, JPU Tuntut Hukuman Mati

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved